Sunday, January 19, 2025
logo-mistar
Union
MEDAN

Acong Tersangka Penggelapan Uang PKB, Polda Sumut Periksa Tiga Honorer Bapeda

journalist-avatar-top
By
Monday, June 19, 2023 15:06
8
acong_tersangka_penggelapan_uang_pkb_polda_sumut_periksa_tiga_honorer_bapeda

acong tersangka penggelapan uang pkb polda sumut periksa tiga honorer bapeda

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut masih menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan penggelapan uang para wajib pajak kendaraan bermotor (PKB) yang melibatkan almarhum Bripka Arfan Siregar, di UPT Samsat Pangururan Samosir.

“Saat ini tersangkanya masih Edgar Tambunan (ET) alias Acong,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (19/6/2023).

Terkait dengan tiga orang pegawai honorer Bapeda yang juga diduga terlibat dan sudah sempat diperiksa dalam penggelapan pajak itu, sebut Hadi, statusnya masih saksi.

“Yang lain masih didalami apakah yang bersangkutan memiliki peran sama seperti Acong atau hanya ikut-ikutan atau sudah mengembalikan (uang) atau belum nanti kita dalami,” ungkapnya.

Baca juga: Dugaan Penggelapan Uang Wajib PKB, Polda Sumut Kenakan Acong UU Tipikor

Hadi sendiri mengaku, penyidik mengenakan pasal UU tindak pidana korupsi (Tipikor) terhadap ET alias Acong. “UU Tipikor,” kata dia.

Kabid menyebutkan, saat Acong menyerahkan diri tidak ada membawa barang bukti apapun. “Pada saat menyerahkan diri dia hanya membawa badan saja. Tentu kan terkait barang bukti penyidik Tipikor sudah mapping sejak awal,” kata dia.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sumut langsung melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan penggelapan uang wajib pajak kendaraan bermotor yang melibatkan almarhum Bripka Arfan Siregar, di UPT Samsat Pangururan Samosir, Edgar Tambunan (ET) alias Acong.

Baca juga: Acong Tersangka Penggelapan Uang Wajib Pajak di Samosir Menyerahkan Diri

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pasca Acong menyerahkan diri pada Selasa (13/6/2023) siang, penyidik Tipikor Ditreskrimsus langsung melakukan pemeriksaan. Kata dia, pegawai honorer di UPT Samsat Pangururan Samosir diperiksa selama 15 jam.

“15 jam Acong diperiksa penyidik Tipikor Polda Sumut terkait penggelapan pajak,” sebutnya, Rabu (14/6/2023).

Setelah dilakukan pemeriksaan, sebut Hadi, Edgar Tambunan langsung ditahan. “Iya, langsung ditahan,” ucapnya. (saut/hm17)

journalist-avatar-bottomRedaktur Patiar Manurung