Thursday, March 6, 2025
home_banner_first
LABUHAN BATU RAYA

Tim Gabungan TNI/Polri Tangkap Kurir Sabu 202 Gram di Labuhanbatu

journalist-avatar-top
By
Rabu, 5 Maret 2025 13.07
tim_gabungan_tnipolri_tangkap_kurir_sabu_202_gram_di_labuhanbatu

Kasdim tunjukkan barang bukti hasil ungkapan tim gabungan TNI-Polri

news_banner

Labuhanbatu, MISTAR.ID

Tim gabungan Intel Kodim 0209/LB dan Satnarkoba Polres Labuhanbatu menangkap seorang pria terduga kurir sabu seberat sekitar 202 gram di Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu.

Pria terduga kurir sabu yang berinisial AYR, 47 tahun, warga Desa Beringin Jaya, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) berhasil ditangkap, pada Selasa (4/3/2025) sekira pukul 18.10 Wib.

Demikian keterangan pers yang disampaikan Dandim 0209/LB Letkol Inf Yudi Ardiyan Saputro SIP melalui Kasdim 0209/LB Mayor Inf SH Tanjung, di Mapolres Labuhanbatu, Rabu (5/3/2025).

“Kronologis penangkapan bermula informasi yang di peroleh dari Satnarkoba Polres melalui Kanit Idik II Ipda Risnal Situngkir kepada Dansub Intel Torwil Labuhanbatu Pelda J Karo-karo," ujarnya.

Informasi itu terkait rencana pengiriman sabu dari Kota Tanjung Balai menuju Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu dengan maksud untuk melaksanakan kegiatan bersama-sama dalam penindakan tersebut.

Kasdim juga menuturkan terkait rangkaian kegiatan penangkapan yang akan dilakukan, dimana Pelda Karo-karo menindaklanjuti informasi itu dan melaporkannya ke Dan unit Intel Kodim, Lettu Inf Mahyudin Siregar.

Kemudian atas perintah Dandim, Dan Unit Intel Kodim memerintahkan personelnya untuk melaksanakan kegiatan tersebut bersama Satnarkoba Polres Labuhanbatu.

“Personel unit Intel Kodim 0209/LB bergabung dengan personel Satnarkoba Polres Labuhanbatu di simpang Kompi Jalan WR Soepratman Desa Janji Kecamatan Bilah Barat, untuk melakukan pengintaian," tuturnya.

Target terduga yang telah diikuti oleh personel Satnarkoba dengan menggunakan sepeda motor, dihentikan di Simpang Kompi Jalan WR Supratman Desa Janji.

Dari hasil penangkapan terduga pelaku didapatkan barang bukti seperti, 2 bungkus plastik klip besar berisi diduga sabu seberat 202,43 gram brutto, 1 bungkus plastik klip sedang berisi diduga sabu seberat 7,64 gram brutto.

Ada juga ditemukan 60 butir Pil Ekstasi berwarna coklat, 3 buah HP, 1 buah timbangan elektrik, uang tunai berjumlah Rp. 130.000,- dan 1 unit Sepeda Motor merk Honda Vario dengan nomor plat BK 3668 GBK.

Untuk proses hukum lebih lanjut, terduga pelaku telah dilakukan penyerahan beserta barang bukti kepada pihak Satnarkoba Polres Labuhanbatu. (yazis/hm27)

RELATED ARTICLES