Tak Berlakukan WFH, RSU Haji Medan dan RSJ Prof Ildrem Tetap Berjalan Normal

Ilustrasi pelayanan kesehatan di rumah sakit tidak menerapkan kebijakan WFH. (foto: GeminiAI/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Menteri Ketenagakerjaan Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran nomo M/6/HK.04/III/2026 tentang, Program Work From Home (WFH) dan program optimalisasi pemanfaatan energi di tempat kerja.
Dalam surat edaran tersebut, pimpinan perusahaan swasta, badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD) diimbau untuk menerapkan WFH bagi pekerja atau buruh.
Penerapan WFH selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan, jam kerja WFH diatur perusahaan dengan ketentuan pelaksanaan WFH dikecualikan untuk sektor kesehatan seperti rumah sakit, klinik, tenaga medis dan farmasi.
Selaras dengan hal tersebut, Kepala Bidang Pelayanan Medik dan Keperawatan Rumah Sakit Umum (RSU Haji) Medan, drg Fitrady Ulianda Siregar MKes, mengatakan pihaknya tidak menerapkan kebijakan WFH.
"UPTD Khusus RSU Haji Medan tidak menerapkan kebijakan WFH, mengingat pelayanan kesehatan merupakan layanan esensial," ujarnya, Senin (6/4/2026).
Ulianda menegaskan jika seluruh pelayanan kesehatan di lingkungan rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, tetap berjalan normal dan optimal kepada seluruh masyarakat.
Selain itu, Direktur Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof dr Muhammad Ildrem, Sri Suriani Purnamawati SSi Apt MKes, menegaskan pelayanan kesehatan di lingkungannya tidak menerapkan WFH.
"Kalau pelayanan kesehatan (RSJ Prof dr Muhammad Ildrem) tidak ada menerapkan kebijakan WFH tersebut," katanya.






















