BPOM Teken Revisi Aturan Label Gizi untuk Pembatasan GGL dalam Pangan Olahan

Ilustrasi. (Foto: Istimewa)
JAKARTA, MISTAR.ID
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mendukung upaya pemerintah dalam pengendalian Penyakit Tidak Menular (PTM) melalui pembatasan konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) pada produk pangan olahan.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menandatangani Rancangan Revisi Peraturan BPOM tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan pada Senin (6/4/2026). Salah satu poin utama dalam revisi tersebut adalah penambahan ketentuan pencantuman Nutri-Level pada label gizi bagian depan kemasan (front of pack nutrition labelling/FOPNL).
Nutri-Level merupakan sistem pelabelan yang dirancang untuk membantu masyarakat memilih produk pangan yang lebih sehat berdasarkan kandungan GGL. Sistem ini menggunakan kategori huruf A hingga D yang dilengkapi dengan indikator warna.
Melansir dari Bisnis.com, kategori A berwarna hijau tua menunjukkan kandungan GGL lebih rendah, B berwarna hijau muda menandakan kandungan rendah, C berwarna kuning berarti perlu dikonsumsi secara bijak, dan D berwarna merah menunjukkan produk perlu dibatasi sesuai kebutuhan atau kondisi kesehatan.
“Dengan pelabelan Nutri-Level diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memilih produk yang lebih sehat,” ujar Taruna dalam keterangan resmi, Selasa (7/4/2026).
Ia menegaskan kebijakan tersebut bukan larangan untuk mengonsumsi produk pangan olahan, melainkan panduan agar masyarakat lebih mudah membandingkan dan mengenali pilihan yang lebih sehat.
Menurut Taruna, kebijakan ini juga tidak dimaksudkan untuk membatasi pelaku usaha. Sebaliknya, Nutri-Level diharapkan menjadi peluang bagi industri untuk berinovasi dan menciptakan tren konsumsi pangan olahan yang lebih sehat.
Penyusunan revisi peraturan tersebut dilakukan dengan prinsip good regulatory practices (GRP) dan telah melalui proses konsultasi publik dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk kementerian/lembaga, organisasi profesi, organisasi masyarakat, serta pelaku usaha.
Selanjutnya, rancangan peraturan akan memasuki tahap pengharmonisasian guna menyelaraskan substansi regulasi sebelum ditetapkan.
Penerapan Nutri-Level direncanakan dilakukan secara bertahap dengan fokus awal pada produk minuman. Kebijakan ini akan diberlakukan secara sukarela terlebih dahulu, sebelum nantinya menjadi wajib, guna memberi waktu adaptasi bagi pelaku usaha.
BPOM juga menyatakan akan terus menerima masukan dan melakukan evaluasi untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan proporsional serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan pelaku usaha.
“BPOM akan tetap mempertimbangkan kebutuhan pelaku usaha sebagai mitra strategis dalam mewujudkan lingkungan pangan yang lebih sehat,” kata Taruna. (hm25)






















