Sunday, July 19, 2026
home_banner_first
KESEHATAN

Langkah RSU Haji Medan Lindungi Tenaga Medis dari Penyakit Campak

Mistar.idSenin, 6 April 2026 pukul 16.30 WIB
langkah_rsu_haji_medan_lindungi_tenaga_medis_dari_penyakit_campak_

Ilustrasi. (foto: gardaoto/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Rumah Sakit Umum (RSU Haji) Medan telah melakukan upaya dalam perlindungan tenaga medis untuk menangani pasien campak. Beberapa upaya yang dilakukan seperti menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai standar untuk dikenakan para tenaga medis.

"Upaya lainnya dengan menerapkan protokol Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) sesuai dengan anjuran Kementerian Kesehatan," ujar Kepala Bidang Pelayanan Medik dan Keperawatan Rumah Sakit Umum (RSU Haji) Medan, drg Fitrady Ulianda Siregar MKes, Senin (6/4/2026).

Selain itu, RSU Haji melakukan edukasi dan pengawasan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) secara disiplin dan terakhir mengoptimalkan sistem triase serta penanganan pasien infeksi menular.

Fitrady mengatakan upaya yang dilakukan RSU Haji merupakan tindak lanjut Surat Edaran (SE) nomor HK.02.02/C/1602/2026 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap penyakit campak bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan.

Adapun tujuh poin yang dicantumkan Kementerian Kesehatan kepada rumah sakit yaitu:

1. Melakukan skrining dan triase dini terhadap pasien dengan gejala campak, dan/atau riwayat kontak dengan kasus campak pada pintu masuk rumah sakit, instalasi gawat darurat, rawat jalan, dan rawat inap.

2. Menyiapkan dan menggunakan ruang isolasi yang aman sesuai standar teknis yang berlaku.

3. Menyediakan sarana APD, seperti masker, sarung tangan medis, dan hand rubs, yang memadai bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan.

4. Mengatur jadwal jaga yang memungkinkan para tenaga medis dan tenaga kesehatan dapat beristirahat cukup.

5. Menetapkan mekanisme penatalaksanaan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang terpapar, bergejala, suspek, atau konfirmasi campak, termasuk pelaporan internal, pemantauan, pemeriksaan, penelusuran kontak, dan pembatasan bekerja sesuai ketentuan.

6. Memperkuat pengawasan melalui tim Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI), Kesehatan dan Keselaman Kerja Rumah Sakit (K3RS), dan unit mutu serta keselamatan pasien.

7. Memastikan kecukupan gizi dan penambahan suplemen vitamin apabila dibutuhkan oleh para tenaga medis dan tenaga Kesehatan.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN