Tiga Poin Penanganan Kasus Campak, RSU Haji Medan: Sudah Disosialisasikan

Rumah Sakit Umum Haji Medan. (Foto: Berry/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menerbitkan Surat Edaran terkait peningkatan kewaspadaan terhadap penyakit campak bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Terdapat tiga poin yang perlu diperhatikan tenaga medis selama menangani pasien yang terkena campak.
Pertama mematuhi penerapan standar pencegahan dan pengendalian infeksi, termasuk kebersihan tangan, etika batuk, penggunaan alat pelindung diri, dan kewaspadaan transmisi sesuai risiko pelayanan.
Kedua, agar tenaga kesehatan mengikuti alur pelayanan, pemisahan, pemindahan, dan rujukan pasien campak yang ditetapkan rumah sakit.
Terakhir, segera melapor ke pihak manajemen rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan, apabila merasakan gejala demam, batuk, pilek, mata merah atau mata berair, dan/atau ruam.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pelayanan Medik dan Keperawatan Rumah Sakit Umum (RSU Haji) Medan, drg Fitrady Ulianda Siregar, M.Kes mengatakan, akan menindaklanjuti SE Kemenkes tersebut.
"UPTD Khusus RSU Haji Medan telah menindaklanjuti surat edaran tersebut dengan melakukan sosialisasi kepada seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan," ujarnya kepada Mistar, Senin (6/4/2026).
Lebih lanjut, Ulianda menegaskan telah memperkuat kewaspadaan dini melalui penerapan standar operasional prosedur (SOP) penanganan penyakit infeksi menular, khususnya penyakit campak yang sedari ramai diperbincangkan.
RSU Haji Medan telah menangani 15 kasus suspek campak periode Januari hingga Maret 2026. RSU Haji kini telah menyiapkan ruang isolasi bagi pasien yang memilih rawat inap. (hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Sleep Hygiene, Kunci Tidur Nyenyak dan Bangun Lebih Segar














