Wednesday, March 19, 2025
home_banner_first
KESEHATAN

Selama Libur Lebaran 2025, BPJS Kesehatan Medan Pastikan Layani Peserta JKN

journalist-avatar-top
Rabu, 19 Maret 2025 19.20
selama_libur_lebaran_2025_bpjs_kesehatan_medan_pastikan_layani_peserta_jkn

Kepala BPJS Kesehatan (kanan) bersama Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan (tengah) (f:berry/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Kepala BPJS Kesehatan cabang Medan, dr Yasmine Ramadhana Harahap memastikan seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat mengakses layanan selama libur Lebaran 2025.

"Selama libur lebaran (31/3/2025) sampai (7/4/2025), BPJS Kesehatan senantiasa berkomitmen memudahkan peserta JKN dalam mengakses pelayanan kesehatan yang diperlukan," ujarnya saat konferensi pers di Jalan Karya No 135, Kecamatan Medan Barat, Rabu (19/3/2025).

Prinsip portabilitas, dijelaskan Yasmine selama Lebaran 2025, peserta dapat memperoleh layanan kesehatan dimana saja, baik dalam keadaan gawat darurat, maupun pelayanan kesehatan rutin.

"Peserta JKN yang menjalani mudik lebaran dan berada di luar daerah tempat asalnya, tetap dapat langsung ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdekat dan dapat dilayani sebanyak tiga kali dalam satu bulan," ucapnya.

BPJS Kesehatan Medan juga menerapkan piket layanan dimulai dari 28 Maret, kemudian 2 April sampai 4 April dan 7 April 2025, mulai pukul 08.00-12.00 WIB.

Selain itu, terdapat layanan Pandawa BPJS yang dapat diakses melalui nomor 0811-8165-165, dengan layanan administrasi pukul 08.00-17.00 WIB dan informasi hingga pengaduan selama 24 jam.

"Jenis layanan yang bisa dimanfaatkan seperti layanan informasi, administrasi, hingga pengaduan. Peserta juga bisa mengakses layanan digital, melalui Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, hingga website resmi BPJS Kesehatan," tuturnya.

Yasmine menyampaikan BPJS Ke juga menghadirkan Petugas BPJS SATU di rumah sakit untuk mempermudah mengakses informasi pelayanan.

"Status kepesertaan JKN harus tetap aktif, jika tidak aktif karena adanya tunggakan iuran, peserta diharapkan melunasi tunggakan tersebut," katanya.

Selama libur lebaran, ketentuan pelayanan obat Program Rujuk Balik (PRB) tetap mengacu pada kebijakan pelayanan kesehatan di FKTP.

"Bila pengambilan obat PRB jatuh di masa libur lebaran, maka jadwal disesuaikan menjadi lebih awal, maksimal tujuh hari sebelum persediaan obatnya habis," ucapnya.

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, Yuda Pratiwi Setiawan mengatakan selama libur Lebaran 2025, pihaknya bekerja sama dengan stakeholder dalam menjaga kondisi kesehatan masyarakat.

"Kita bekerja sama dengan Polrestabes Medan, Polsek Belawan, Dinas Perhubungan dan Satpol PP dalam mendirikan posko-posko kesehatan," ucapnya. (berry/hm18)

REPORTER:

RELATED ARTICLES