Monday, July 20, 2026
home_banner_first
KESEHATAN

Revisi Perpres Penanggulangan TBC, Wamenkes: Akan Libatkan TNI-Polri

Mistar.idJumat, 14 November 2025 pukul 09.16 WIB
revisi_perpres_penanggulangan_tbc_wamenkes_akan_libatkan_tnipolri

Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Benjamin Paulus Octavianus saat di Balai Kota Jakarta pada Kamis (13/11/2025). (Foto: Kompas.com/Ruby Rachmadina)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Benjamin Paulus mengungkapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67 Tahun 2021 tentang penanggulangan tuberkulosis (TBC) akan direvisi. Revisi ini bertujuan memperluas keterlibatan kementerian, lembaga, serta TNI-Polri dalam program pemberantasan TBC.

“Revisi Perpres 67 Tahun 2021 akan diubah, karena tadinya melibatkan 15 kementerian menjadi 35 kementerian dan badan termasuk TNI, Polri,” ujar Benjamin usai bertemu Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota Jakarta, Kamis (13/11).

Benjamin menekankan bahwa pemberantasan TBC tidak hanya fokus pada pengobatan pasien, tetapi juga terkait dengan kondisi sosial-ekonomi masyarakat. Menurutnya, orang yang menderita TBC sering dipengaruhi faktor gizi buruk, daya tahan tubuh menurun, atau penyakit lain seperti diabetes yang tidak terkontrol.

“Di daerah kumuh, pasti kasus TBC tinggi karena faktor sosial-ekonomi,” kata Benjamin.

Saat ini, Indonesia tercatat memiliki sekitar 1 juta kasus TBC. Kementerian Kesehatan menargetkan 900 ribu pasien dapat memperoleh pengobatan pada tahun ini. Hingga saat ini, sebanyak lebih dari 700 ribu pasien telah menerima pengobatan.

Benjamin menekankan pentingnya deteksi dini kasus TBC agar pasien dapat segera diobati. “Kalau ditemukan, kan diobati habis. Kalau enggak ditemukan, banyak yang meninggal di mana-mana. Yang meninggal karena TBC lebih banyak daripada Covid, tapi kita enggak anggap,” ujarnya. (hm25)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN