Dugaan Adanya Permintaan Uang Muka Pasien di RSU Madani Diselesaikan Baik-baik

Kedua orang tua KA didampingi manajemen RSU Madani Medan membantah video yang beredar di sosial media terkait dugaan permintaan uang muka. (foto: Dinkes Sumut/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Dugaan adanya permintaan uang muka yang dilakukan Rumah Sakit Umum (RSU) Madani Medan kepada pasien sudah selesai. Dari hasil klarifikasi yang dilakukan Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut, pihak rumah sakit membantah adanya permintaan uang panjar sebesar Rp5 juta.
"Intinya mereka sudah klarifikasi, kalau hasil pertanyaan kita tidak ada mereka minta uang panjar (Rp5 juta) kepada pasien," ujar Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, dr Silvy A Hasibuan, SpKJ MKM, FISQua, melalui Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan Dinkes Sumut, dr Emirsyah Harvian Harahap, Rabu (8/4/2026).
Emir menegaskan Dinkes Sumut sudah melakukan monitor, evaluasi dan memanggil manajemen RSU Madani Medan untuk dimintai keterangan.
"Kami juga sudah memanggil (RSU Madani), sudah menindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan yang dimana sudah melakukan monitoring evaluasi ke pihak rumah sakit," katanya.
Pingki dan istrinya selaku orang tua KA, 13 tahun, menyampaikan terima kasih kepada RSU Madani Medan dan memberikan klarifikasi atas disinformasi yang beredar di sosial media.
"Ini (video klarifikasi) yang saya buat untuk mensterilkan dan meluruskan kesalahpahaman yang terjadi, (dugaan permintaan uang muka) itu tidak benar, saya juga membuat video ini tidak ada paksaan," ucapnya.
Sebelumnya, seorang remaja bernama KA berusia 13 tahun menjadi korban penusukan sekelompok orang tak dikenal pada pukul 20.45 WIB saat KA sedang bermain disekitar rumahnya.
Tiga orang pelaku datang membawa celurit dan langsung menyerang KA dan mengenai dada tengah (ulu hati), luka serius di kaki serta memar di bagian kepala.
Korban dilarikan ke RSU Madani, namun pihak keluarga mengaku diminta membayar uang muka sebesar Rp5 juta, agar korban dapat segera ditangani lebih lanjut di ruang operasi.
Kini, KA sudah ditangani di RSU Madani menggunakan layanan umum, karena merupakan korban kriminal yang tidak bisa mengklaim BPJS atau UHC Prioritas.
PREVIOUS ARTICLE
Dinkes Medan Targetkan 151 Kelurahan Siaga TBC hingga 2030

















