Dinkes Sumut Dorong BPJS Kesehatan Ingatkan Peserta Mandiri Bayar Iuran JKN

Kantor BPJS Kesehatan Cabang Medan. (Foto: Berry/Mistar)
Medan, MISTAR.ID - BPJS Kesehatan didorong melakukan sejumlah langkah efektif kepada masyarakat yang dinilai mampu dan bisa mandiri membayar iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut, Muhammad Faisal Hasrimy, melalui Sekretaris Dinkes Sumut, Hamid Rijal Lubis, agar masyarakat pada segmen mandiri dapat membayarkan iuran JKN.
"Misalnya untuk warga-warga yang memiliki usaha mandiri dan tentunya punya kemampuan keuangan untuk membayar BPJS Kesehatan atau jaminan kesehatan guna melindungi dirinya," ujarnya, Selasa (1/7/2026).
Menurut Hamid, langkah di atas memerlukan kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Sumut, dalam hal ini Dinas Kesehatan, dengan BPJS Kesehatan untuk mengoptimalkan upaya yang dilakukan.
Dirinya menegaskan bahwa masyarakat yang mampu secara finansial dapat secara mandiri melakukan pembayaran iuran jaminan kesehatan agar di kemudian hari kesehatannya terlindungi.
"Jadi prinsipnya BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional menganut sistem gotong royong, supaya yang mampu kita harapkan dapat membayar sendiri iuran jaminan kesehatannya," katanya.
Langkah itu dilakukan agar masyarakat Sumut yang tidak mampu membayar iuran kepesertaan jaminan kesehatan dapat ditanggung oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sehingga hak atas layanan kesehatannya tetap terjamin. (hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Kasus ISPA Mendominasi di Puskesmas PB Selayang IIBERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER























