Trump Berencana Deportasi Migran Iran ke Afrika Tengah

Presiden Donald Trump berbicara di Ruang Oval (Oval Office) Gedung Putih, Rabu (10/6/2026) di Washington. (Foto: AP/Julia Demaree Nikhinson)
Washington DC, MISTAR.ID
Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dilaporkan berencana mendeportasi sejumlah migran asal Iran dan beberapa negara lainnya ke Republik Afrika Tengah, negara yang selama ini dikenal menghadapi ketidakstabilan politik, konflik kekerasan, dan kemiskinan.
Informasi tersebut diungkapkan oleh dua pengacara yang mewakili para migran serta seorang pejabat yang mengetahui rencana tersebut, sebagaimana dilaporkan Reuters, Jumat (12/6/2026).
Salah seorang pengacara, Emily Trostle, mengatakan dua perempuan asal Iran yang masuk dalam daftar deportasi berpotensi menghadapi penyiksaan dan persekusi apabila dipulangkan ke negara asalnya.
Menurut Trostle, kedua perempuan tersebut ditahan setelah tiba di AS pada November 2024 dan mengajukan permohonan suaka. Keduanya telah memperoleh perlindungan hukum berupa penangguhan deportasi dari hakim imigrasi AS.
Status tersebut diberikan setelah hakim menilai keduanya memiliki risiko lebih dari 50 persen mengalami penganiayaan atau penyiksaan jika dipulangkan ke Iran.
Sementara itu, seorang pejabat yang mengetahui rencana deportasi tersebut menyebut penerbangan pertama ke Republik Afrika Tengah diperkirakan akan membawa sekitar 20 migran, termasuk warga negara Suriah dan Afghanistan. Pesawat tersebut disebut dapat berangkat paling cepat pada Kamis (11/6/2026) waktu setempat.
Dua pengacara yang dikutip Reuters juga menyebut seorang migran asal Turki yang melarikan diri dari persekusi politik dan telah memperoleh penangguhan deportasi kemungkinan turut berada dalam penerbangan tersebut.
Menurut pejabat tersebut, para migran yang dideportasi akan ditempatkan di apartemen-apartemen di Bangui, ibu kota Republik Afrika Tengah, dan tidak akan segera dipulangkan ke negara asal mereka. Ia juga menyebut ratusan migran berpotensi dideportasi ke negara itu dalam tahap berikutnya berdasarkan kesepakatan yang telah dicapai.
Laporan itu muncul di tengah kebijakan pemerintahan Trump yang memanfaatkan kesepakatan deportasi ke negara ketiga untuk memindahkan migran yang secara hukum tidak dapat dipulangkan ke negara asal mereka.
Pemerintah AS menyatakan kesepakatan semacam itu sah secara hukum. Namun, kelompok pegiat hak asasi manusia (HAM) menilai mekanisme dan detail kesepakatan tersebut belum transparan serta menimbulkan kekhawatiran terhadap keselamatan para migran yang dideportasi. (hm25)
BERITA TERPOPULER























