Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Divonis 30 Tahun Penjara

Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol. (Foto: Reuters/Kim Hong-Ji)
Seoul, MISTAR.ID
Mantan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, dijatuhi hukuman 30 tahun penjara oleh Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Jumat (12/6/2026), terkait kasus operasi penerbangan drone militer ke wilayah Korea Utara.
Dilansir dari Reuters, majelis hakim menyatakan Yoon terbukti bersalah atas tuduhan membantu musuh dan penyalahgunaan kekuasaan. Pengadilan menilai Yoon terlibat dalam perencanaan operasi penerbangan drone ke Pyongyang pada Oktober 2024 yang diduga digunakan untuk menciptakan alasan bagi penerapan darurat militer pada Desember 2024.
Putusan tersebut menambah daftar persoalan hukum yang menjerat mantan pemimpin konservatif itu. Kebijakan darurat militer yang diberlakukan Yoon pada akhir 2024 sempat memicu krisis politik terbesar di Korea Selatan dalam beberapa dekade terakhir.
Selama persidangan, Yoon membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Tim kuasa hukumnya menyatakan Yoon tidak pernah memerintahkan maupun menyetujui operasi drone tersebut.
Mereka berargumen bahwa penerbangan drone merupakan respons terhadap tindakan Korea Utara yang selama berbulan-bulan mengirim balon berisi sampah melintasi perbatasan kedua negara.
Sebelumnya, jaksa telah menuntut hukuman 30 tahun penjara terhadap Yoon pada April 2026.
Vonis terbaru ini menyusul putusan pengadilan pada Februari 2026 yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Yoon setelah dinyatakan bersalah memimpin pemberontakan terkait upaya pemberlakuan darurat militer.
Yoon juga telah dicopot dari jabatannya setelah Mahkamah Konstitusi Korea Selatan menguatkan keputusan pemakzulannya. Keputusan tersebut memicu pemilihan presiden lebih awal yang kemudian dimenangkan oleh Lee Jae Myung.
Saat ini Yoon masih berada dalam tahanan dan memiliki hak untuk mengajukan banding atas putusan terbaru tersebut. Sebelumnya, ia juga telah mengajukan banding terhadap sejumlah putusan hukum lain yang menjeratnya. (hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Finlandia Bangun Fasilitas Pembuangan Limbah NuklirBERITA TERPOPULER




















