22.2 C
New York
Sunday, June 16, 2024

Arab Saudi Amankan 21 Orang yang Masuk Tanpa Izin

Mekkah, MISTAR.ID

Pihak berwenang di Arab Saudi mengamankan 21 orang yang melanggar peraturan ibadah haji. Puluhan orang ini diamankan karena mencoba masuk tanpa izin haji yang sah.

Menurut Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, pihaknya telah mengeluarkan hukuman penjara selama 15 hari untuk seluruh pelanggar.

“Direktorat Jenderal Paspor mengeluarkan 21 keputusan administratif terhadap para pelanggar, termasuk hukuman penjara selama 15 hari untuk setiap pelanggar dan denda sebesar SR10.000 (sekitar Rp43 juta),” kata Kementerian, Minggu (9/6/24).

Ini bukan kali pertama terjadi. Hingga saat ini, Direktur Keamanan Publik dan Ketua Komite Keamanan Haji, Letjen Mohammad bin Abdullah Al-Bassami mengatakan bahwa pihaknya telah menyita 140 pemilik paspor haji palsu dan 64 operator yang melanggar peraturan haji.

Baca juga: Kloter 17 Berangkat ke Mekkah, 15 Orang Menggunakan Kursi Roda

“Kami juga telah memulangkan 97.664 kendaraan yang melanggar aturan dan 171.587 orang yang bukan penduduk Makkah dan mencoba masuk tanpa izin,” katanya.

“Mereka yang ditolak masuk ke Arab Saudi dalam beberapa hari terakhir termasuk 153.998 orang asing yang memegang visa turis,” tambahnya.

Untuk Indonesia sendiri, Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Bir Ali melaporkan ada 24 orang jemaah asal Indonesia yang diamankan karena tidak memiliki dokumen haji yang sah.

Selain itu, seorang selebgram asal Indonesia juga ditahan oleh pihak keamanan Arab Saudi karena diduga mempromosikan dan menjual visa haji ilegal.

“Yang bersangkutan sudah ditahan oleh petugas keamanan,” ujar Konsul Jenderal RI Jeddah, Yusron B. Ambary, Jumat (7/6/24) lalu. (tempo/hm20)

Related Articles

Latest Articles