2.3 C
New York
Monday, January 13, 2025

Website PN Pematangsiantar Rusak, Keterbukaan Informasi Publik Terbengkalai

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Belakangan ini halaman situs resmi Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar tidak dapat diakses publik. Alamat website web.pn pematangsiantarkota.go.id terpantau sampai Senin (13/1/25) berstatus suspended atau ditangguhkan.

Dilansir dari berbagai sumber, Account suspended terjadi ketika penyedia hosting menonaktifkan sementara akses ke suatu akun atau situs web. Hal ini dapat terjadi karena berbagai alasan, termasuk pelanggaran ketentuan layanan, keterlambatan pembayaran, atau aktivitas yang dapat membahayakan keamanan server atau pengguna lainnya.

Wakil Ketua PN Pematangsiantar, Sayed Tarmizi mengakui terjadi kendala pada situ halam tersebut. Dia menyebut saat ini pihaknya tengah melakukan perbaikan.

“Iya,” kata Sayed singkat.

Baca juga: Cerita Peserta yang Lulus Seleksi CPNS Kejaksaan 2024

Sementara itu, salah seorang praktisi hukum yang kerap bersidang di PN Pematangsiantar, Andre Sinaga meminta pihak pengadilan ataupun yang bertanggungjawab atas halaman tersebut segera bertindak.

Dia menyebut, tidak dapatnya diakses halaman resmi PN Pematangsiantar mengganggu asas keterbukaan informasi publik. Sebab, lanjut dia, dalam situs tersebut terdapat informasi-informasi perkara yang telah memasuki persidangan.

“Selain itu, jika adanya gugatan tingkat atas contohnya banding maupun kasasi, kita bisa melihat hasilnya dari situ PN Pematangsiantar itu di kolom SIPP,” kata Andre.

Kemudian, lanjut Andre, dalam berkas SIPP setiap perkara ditampilkan dengan lengkap. “Terkadang kita malas mendengar putusan ketika dibacakan. Satu sisi karena sura majelis hakim tidak jelas atau membacanya terlalu cepat,” ujarnya.

Untuk mengetahui sebuah perkara, Andre mengaku lebih memilih membaca rinciannya dari situ SIPP PN Pematangsiantar. “Terkadang bahasa hukum ini harus dibaca ulang baru kita pahami, apalagi masyarakat umum,” sebutnya. (gideon/hm25)

Related Articles

Latest Articles