Jakarta, MISTAR.ID
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-Perjuangan, Hasto Kristiyanto, melalui kuasa hukumnya, Patramijaya, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menunda pemeriksaannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice). Permintaan ini disampaikan dalam surat resmi kepada pimpinan KPK.
Patramijaya menjelaskan bahwa penundaan diperlukan karena pihaknya telah mengajukan praperadilan terhadap penetapan Hasto sebagai tersangka. Proses praperadilan ini akan menguji legalitas penetapan status tersangka oleh KPK.
“Karena praperadilan ini hanya berlangsung selama tujuh hari, lebih baik menunggu putusan tersebut. Jika dikabulkan, pemeriksaan tidak diperlukan lagi,” jelas Patramijaya di Gedung KPK, pada Senin (13/1/25).
Baca juga:Â Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK, Imbau Kader PDIP Tetap Tenang
Permohonan praperadilan Hasto telah diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat (10/1) dan diregister dengan nomor perkara No. 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Sidang pertama dijadwalkan pada Selasa (21/1) dengan hakim tunggal Djuyamto memimpin persidangan.
Hasto terjerat dalam dua kasus, pertama Dugaan Suap Penetapan Pergantian Antar Waktu (PAW) di mana Hasto diduga menyuap Wahyu Setiawan, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
Harun hanya memperoleh 5.878 suara, jauh di bawah Riezky Aprillia yang sah dengan 44.402 suara.
Baca juga:Â KPK Yakin Hasto Kristiyanto Tak Akan Menang dalam Praperadilan
Kedua, dugaan perintangan penyidikan di mana Hasto diduga membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Harun pada awal 2020. Ia juga disebut memerintahkan penghilangan alat bukti, termasuk memusnahkan handphone (HP).
Sejak menetapkan sebagai tersangka pada 24 Desember 2024, KPK telah menggeledah rumah Hasto di Jakarta Selatan dan Bekasi, serta menyita dokumen dan barang bukti elektronik. Sejumlah saksi kunci, termasuk Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina, telah diperiksa.
Selain itu, KPK juga menetapkan advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus yang sama. (cnn/hm25)