Saturday, March 1, 2025
home_banner_first
HUKUM

Tiga Orang Sindikat Pengedar Narkoba Ditangkap di Sibolga

journalist-avatar-top
By
Jumat, 28 Februari 2025 19.42
tiga_orang_sindikat_pengedar_narkoba_ditangkap_di_sibolga_

Barang bukti narkoba yang berhasil disita dari tiga orang sindikat pengedar narkoba. (f:ist/mistar)

news_banner

Sibolga, MISTAR.ID

Satuan Resnarkoba (Satreskoba) Polres Sibolga berhasil menangkap tiga orang sindikat pengedar narkoba di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Jumat (28/2/2025) pukul 02.30 WIB.

Tiga terduga yakni, berinisial TBS (50), warga Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Tapteng. EH (38), warga Jalan KH Hasyim Asyari, Kelurahan Kuala Batahan, Kecamatan Batahan, Mandailing Natal dan SES (49), warga Jalan SM Raja, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Tapteng.

"Dua plastik bening berisi sepuluh paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu, dengan berat bruto 1,4 gram, disita untuk dijadikan barang bukti," ujar Kasat Narkoba Polres Sibolga, AKP Rahmad R Hutagaol.

Ia menjelaskan, penangkapan tersangka berkat informasi yang disampaikan oleh masyarakat, terkait maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kelurahan Pondok Batu dan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan sekaligus berhasil menangkap para pelaku.

"Ketiga tersangka diduga merupakan bagian dari sindikat jaringan pengedar narkoba yang sebelumnya telah diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Sibolga," ungkap Rahmad.

Selain sabu, lanjut Rahmad, petugas juga berhasil menyita uang tunai Rp200 ribu, satu unit handphone Samsung, tiga buah kaca pirex, satu pisau lipat, tiga alat hisap (bong), sebuah sendok pipet, dan satu kaleng kotak rokok Gudang Garam.

"Barang bukti yang ditemukan di sekitar tempat duduk tersangka menunjukkan adanya kegiatan konsumsi dan peredaran narkoba di lokasi tersebut," jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka beserta barang bukti digelandang ke Mapolres Sibolga untuk penyidikan lebih lanjut. Para tersangka dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 , UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (feliks/hm17).

RELATED ARTICLES