Friday, February 28, 2025
home_banner_first
HUKUM

Pelaku Cabul Masuk DPO, Orang Tua Korban Kecewa ke Polres Tebing Tinggi

journalist-avatar-top
By
Jumat, 28 Februari 2025 16.45
pelaku_cabul_masuk_dpo_orang_tua_korban_kecewa_ke_polres_tebing_tinggi

Aldi masuk DPO karena diduga melakukan cabul terhadap anak di bawah umur (f:ist/mistar)

news_banner

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Orang tua korban pencabulan berinisial EV, mengaku kecewa dengan kinerja Polres Tebing Tinggi, yang menetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan Nomor DPO/57/XII/RES.1.24/2024/Reskrim, terhadap pelakunya bernama Aldi Firmansyah.

Menurutnya, polisi seharusnya sudah menangkap pria berusia 21 tahun tersebut, mengingat cabul yang dilakukan terhadap anaknya berusia di bawah umur dilaporkan 31 Mei 2024, sesuai STTLP/B/210/V/2024/SPKT/Polres Tebing Tinggi/Polda Sumatera Utara.

Sesuai laporan itu, pelaku berusia 21 tahun itu dipersangkakan melanggar Pasal 81 Ayat 2 Subs Pasal 82 Ayat 1 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"DPO, DPO tapi nggak dapatnya si Aldi (pelaku) itu" ungkapnya, Jumat (28/2/2025).

Sementara Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) AKP Hayati Siahaan, tidak bisa menjelaskan ketika dikonfirmasi penyebab lambatnya menangkap warga Jalan Mandailing, Kelurahan Mandailing, Kecamatan Tebing Tinggi, Kota Tebing Tinggi tersebut.

"Kita tidak bisa menjelaskan, semua melalui Humas" ucapnya.

Sedangkan Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Mulyono, saat dikonfirmasi juga tidak bisa menjawab kenapa tak kunjung menangkap pelaku.

"Bagaimana saya menjelaskan, baket (data-data) tidak ada sama saya. Seharusnya mereka (Unit PPA ) memberikan baket ke saya, jadi bisa saya jelaskan" ujarnya singkat. (damanik/hm17)

TAGS