11.1 C
New York
Saturday, April 27, 2024

PT Medan Perkuat Hukuman Penjara Seumur Hidup Dua Kurir 135 Kg Ganja Asal Aceh

Medan, MISTAR.ID

Dua kurir narkoba jenis ganja seberat 135 kg asal Aceh, yaitu Supriadi dan Wildan alias Willy tetap divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan dalam putusan banding.

Supriadi warga asal Kota Langsa dan Wildan alias Willy warga Kabupaten Gayo Lues sebelumnya terlebih dahulu telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Majelis Hakim PT Medan yang diketuai Syamsul Bahri meyakini terdakwa Supriadi dan terdakwa Wildan alias Willy telah terbukti bersalah melanggar dakwaan primer, yaitu pasal 114 ayat (2) undang-undang (UU) No 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga : PT Medan Perkuat Vonis Seumur Hidup Kurir Ganja Asal Kutacane

“Menguatkan putusan PN Medan Nomor 1614/Pid.Sus/2023/PN Mdn tanggal 18 Desember 2023 yang dimintakan banding tersebut,” ucap Hakim dalam amar putusan banding No. 335/PID.SUS/2024/PT MDN yang dilihat Mistar di laman SIPP PN Medan, Minggu (10/3/24).

Hakim pun menetapkan para terdakwa untuk tetap ditahan dan biaya perkara dibebankan kepada negara dalam kedua tingkat pengadilan.

Dalam dakwaan disebutkan, kasus ini bermula pada Jumat (26/5/23). Saat itu, sekira pukul 14.00 WIB terdakwa Wildan alias Willy bertemu dengan Ali (dalam lidik) di Kecamatan, Kabupaten Gayo Lues.

Related Articles

Latest Articles