Medan, MISTAR.ID
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan perkuat putusan penjara seumur hidup terhadap Sofian Syah (25), kurir narkoba jenis ganja seberat 100 kg.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Medan telah terlebih dahulu menjatuhkan pidana seumur hidup terhadap pria asal Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh itu.
“Menghukum terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” ucap Ketua Majelis Hakim PT Medan, Abdul Azis, melalui putusan banding No. 123/PID.SUS/2024/PT MDN yang dilihat mistar.id di laman SIPP PN Medan, pada Sabtu (10/2/24).
Baca juga:Putusan Banding Kuatkan Hukuman 20 Tahun Penjara Kurir Ganja 267 Kg
Majelis hakim meyakini perbuatan terdakwa Sofian telah terbukti bersalah melanggar dakwaan primer, yaitu pasal 114 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Diketahui, Tim Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) menggunakan jasa informan memesan 100 kg ganja kepada Irwansyah alias Iwan (DPO) dengan harga Rp 75 juta, pada Rabu (9/8/23) lalu.
Singkatnya, antara Tim Ditresnarkoba Polda Sumut dan terdakwa Sofian sepakat bertemu di Jalan Kenanga Raya, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, sekira pukul 23.00 WIB.
Baca juga:PT Medan Perkuat Vonis Penjara Seumur Hidup Kurir Ganja 135 Kg
Saat itu, terdakwa menjumpai polisi dari Tim Ditresnarkoba Polda Sumut dengan mengendarai becak motor (betor) untuk memastikan apakah benar si pemesan barang.
Kemudian, terdakwa pun mengajak saksi polisi masuk ke sebuah pekarangan rumah. Sesampainya di teras rumah, terdakwa menurunkan 3 bungkus goni berwarna putih berisi daun ganja dari atas betor tersebut.
Melihat ganja diturunkan, Sofian pun langsung diringkus Tim Ditresnarkoba Polda Sumut. Saat diinterogasi, terdakwa mengaku mendapatkan upah sebesar Rp 1 juta untuk mengantarkan ganja tersebut. (deddy/hm16)