19.2 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Putusan Banding Kuatkan Hukuman 20 Tahun Penjara Kurir Ganja 267 Kg

Medan, MISTAR.ID

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan hukuman 20 tahun penjara terhadap kurir narkoba jenis ganja seberat 267 kilogram (kg) asal Kabupaten Aceh Tenggara, Sapuan Idris alias Idris.

Mahasiswa berusia 22 tahun itu dianggap bersalah melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana dakwaan primer, yaitu pasal 114 ayat (2) undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam amar putusan banding Nomor 1836/PID.SUS/2023/PT MDN, Majelis Hakim PT Medan yang diketuai Usaha Ginting menyatakan menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga : PT Medan Vonis Mati Petani Nyambi Kurir 267 Kg Ganja

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan No. 1350/Pid.Sus/2023/PN Mdn tanggal 26 Oktober 2023, atas diri terdakwa Sapuan Idris alias Idris yang dimintakan banding tersebut,” sebut Hakim dilihat dari laman SIPP PN Medan, Senin (29/1/24).

Kemudian, Hakim Usaha pun menetapkan agar terdakwa Sapuan Idris alias Idris tetap berada dalam tahanan.

Related Articles

Latest Articles