23 C
New York
Monday, June 10, 2024

Putusan Banding Kuatkan Hukuman 20 Tahun Penjara Kurir Ganja 267 Kg

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” tambahnya.

Diketahui, putusan tersebut serupa dengan vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Medan, Kamis (26/10/23).

Selain hukuman 20 tahun penjara, Sayed Tarmizi yang bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim saat itu juga menghukum terdakwa Sapuan untuk membayar denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara.

Baca juga : Miliki Ganja, Enam Orang Warga Bilah Hulu Ditahan Polisi

Hakim Sayed menjelaskan hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Sapuan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.

Sedangkan, hal-hal yang meringankan, terdakwa Sapuan bersikap sopan di dalam persidangan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. (deddy/hm18)

Related Articles

Latest Articles