“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” tambahnya.
Diketahui, putusan tersebut serupa dengan vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Medan, Kamis (26/10/23).
Selain hukuman 20 tahun penjara, Sayed Tarmizi yang bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim saat itu juga menghukum terdakwa Sapuan untuk membayar denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara.
Baca juga :Â Miliki Ganja, Enam Orang Warga Bilah Hulu Ditahan Polisi
Hakim Sayed menjelaskan hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Sapuan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.
Sedangkan, hal-hal yang meringankan, terdakwa Sapuan bersikap sopan di dalam persidangan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. (deddy/hm18)