Friday, April 4, 2025
home_banner_first
HUKUM

Hukuman Kepala SMK Pencawan 1 Medan Diperberat PT Medan, Jaksa Belum Tentukan Sikap

journalist-avatar-top
Minggu, 10 Maret 2024 12.14
hukuman_kepala_smk_pencawan_1_medan_diperberat_pt_medan_jaksa_belum_tentukan_sikap

hukuman kepala smk pencawan 1 medan diperberat pt medan jaksa belum tentukan sikap

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menentukan sikap terkait mengajukan kasasi atau tidak ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan banding terhadap Kepala SMK Pencawan 1 Medan, Restu Utama Pencawan.

Diketahui, dalam putusan banding tersebut, Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman terdakwa Restu Utama Pencawan menjadi 7 tahun penjara atas kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Selain penjara, Hakim Tinggi juga menghukum terdakwa Restu Utama Pencawan untuk membayar denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain itu, terdakwa Restu Utama Pencawan dibebankan untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp2.122.040.000,00 (Rp2,1 miliar) paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Baca juga: PT Medan Perberat Hukuman Kepala SMK Pencawan 1 Medan

Sebelumnya, pada tingkat Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, terdakwa Restu Utama Pencawan divonis 6 tahun dan 6 bulan (6,5 tahun) penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Serta, terdakwa Restu Utama Pencawan juga dihukum Hakim Pengadilan Tipikor Medan untuk membayar UP sebesar Rp1,8 miliar paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan inkrah.

Fauzan Irgi Hasibuan selaku JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mengaku hingga saat ini belum mendapatkan akta pemberitahuan putusan banding dari PT Medan.

“Belum ada pemberitahuan (putusan) dari pengadilan (terhadap terdakwa Restu Utama Pencawan),” ungkapnya saat dikonfirmasi Mistar melalui pesan WhatsApp, Minggu (10/3/24).

REPORTER: