Thursday, June 4, 2026
home_banner_first
NASIONAL

Tersangka Kasus Korupsi MBG Berpotensi Bertambah

Mistar.idKamis, 4 Juni 2026 10.23
EH
tersangka_kasus_korupsi_mbg_berpotensi_bertambah

Tiga tersangka kasus korupsi MBG. (Foto: Google Flow AI)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) masih terus berkembang. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan selain tiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan proses pengusutan perkara masih berada pada tahap awal sehingga peluang pengembangan kasus tetap terbuka apabila ditemukan bukti baru.

"Kalau masalah pengembangan, selama ada bukti baru tentu kita akan kembangkan (tersangka baru), karena penyidikan memang baru mulai," kata Syarief di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026), dilansir dari Kompas.com.

Pernyataan tersebut disampaikan saat menanggapi kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut, termasuk yayasan-yayasan yang menjadi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan diduga memiliki hubungan dengan para tersangka.

Menurut Syarief, hubungan afiliasi yang ditemukan penyidik tidak sekadar bersifat administratif atau personal. Penyidik menduga terdapat konflik kepentingan yang dilakukan secara melawan hukum dalam proses penunjukan mitra program.

"Yang dimaksud terafiliasi di sini adalah terafiliasi secara melawan hukum dan konflik kepentingan di situ," ujar dia.

Meski demikian, Kejagung belum mengungkap identitas pihak lain yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum. Penyidik masih mendalami seluruh fakta dan alat bukti yang telah dikumpulkan sebelum menentukan langkah lanjutan.

Selain mengembangkan perkara, penyidik juga masih melakukan perhitungan terkait nilai kerugian negara yang diduga timbul akibat penyimpangan dalam pengelolaan program tersebut.

"Masih dihitung. Masih proses. Masih dihitung," kata Syarief.

Ia juga belum bersedia menjelaskan jumlah SPPG yang berada di bawah pengelolaan yayasan yang diduga memiliki keterkaitan dengan para tersangka.

"Nanti kita sampaikan di materi penyidikan," ujar dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan pejabat BGN sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Sony Sonjaya, serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung.

Dalam penyidikan awal, Kejagung menemukan adanya penunjukan sejumlah yayasan sebagai mitra SPPG yang diduga digunakan sebagai sarana melakukan tindak pidana korupsi. Yayasan-yayasan tersebut disebut memiliki keterkaitan dengan pejabat maupun pegawai BGN serta diduga tidak memenuhi ketentuan untuk menjadi mitra pelaksana program.

Temuan itulah yang kemudian menjadi salah satu dasar bagi penyidik untuk menetapkan ketiga mantan pejabat BGN tersebut sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG. (hm20)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN