Monday, April 7, 2025
home_banner_first
HUKUM

Promosikan Judi Online, Wanita Asal Padang Bulan Ditangkap Polda Sumut

journalist-avatar-top
Sabtu, 2 November 2024 21.14
promosikan_judi_online_wanita_asal_padang_bulan_ditangkap_polda_sumut

promosikan judi online wanita asal padang bulan ditangkap polda sumut

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Tim penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara (Sumut) tangkap seorang wanita berinisial MH terkait promosi judi online.

Polisi menyebut tersangka MH sedikitnya telah mempromosikan 5 jenis judi online.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, tersangka MH tercatat sebagai warga Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.

Baca juga:Pelaku Judi Online melalui Situs Website Dibekuk di Taput

Kata Hadi, wanita paruh baya itu ditahan atas kasus tindak pidana judi online. Di mana MH kedapatan mempromosikan atau meng-endorse situs judi online melalui media sosial (medsos) Instagram.

Dijelaskan Hadi, adapun 5 situs judi online yang dipromosikan oleh tersangka antara lain, Woka Slot, Pixue Bet, Drag Slot, Byon88, dan Kyoto98.

“Jadi ada 5 situs judi online yang dipromosikan oleh tersangka,” ujar Hadi, pada Sabtu (2/11/24).

Baca juga:Jadi Marketing Judi Online, Mahasiswi Asal Medan Dihukum 1 Tahun Penjara

Awalnya, tersangka dichat oleh akun Instagram dengan username Galihhrakasiwi dan beberapa akun palsu lainnya untuk memposting di story Instagram setiap harinya dengan konten dan link/URL perjudian online.

Dalam praktik perjudiannya online pelaku mendapat imbalan atau gaji sebesar Rp650.000-Rp1.000.000 per bulannya.

Kini MH dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Subs Pasal 303 ayat (1) huruf a KUHPidana tentang perjudian. (matius/hm16)

REPORTER: