25.6 C
New York
Thursday, July 25, 2024

Polisi Tangkap 2 Pelaku Perdagangan Hewan Dilindungi di Medan Perjuangan

Medan, MISTAR.ID

Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus dugaan perdagangan hewan yang dilindungi.

Dalam hal ini kepolisian mengamankan 2 orang pelaku berinisial AF (56) dan IS (50).

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba menjelaskan kronologi kejadian yang berawal dari laporan saksi, pada Senin (22/7/24) lalu.

Baca juga:Dampak Perdagangan Satwa Liar, 2.245 Trenggiling Mati di Sumut Selama Setahun

“Pada hari Senin lalu, pelapor dan petugas melakukan penyelidikan yang mana sesuai dengan informasi masyarakat di Jalan Ibrahim Umar, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan diduga adanya penjualan berbagai binatang dilindungi berupa lutung, tupai, musang, dan kukang,” ujarnya kepada awak media, pada Kamis (25/7/24) malam.

Jama mengatakan, di hari yang sama sekira pukul 19.40 WIB pihaknya melakukan pemeriksaan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengecek kebenaran. Kemudian lanjutnya mengatakan di lokasi kedua pelaku terlihat sedang membawa hewan satwa tersebut dan diduga hendak dijualbelikan.

“Dari hasil itu ditemukan 1 ekor musang tenggalung, 2 ekor lutung dan 1 ekor tupai yang diletak dalam kotak. Menurut pelaku, di rumahnya yang terletak di Jalan M Yakub, Medan Perjuangan masih ada hewan yang dilindungi berupa 1 ekor lutung dalam keadaan sakit dan 2 ekor kukang dalam keadaan sehat yang diletak dalam kandang ayam,” ungkapnya.

Baca juga:Kasus Perdagangan Sisik Tenggiling dan Paruh Rangkong, Tiga Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara

Jama pun menuturkan, pihaknya telah melakukan beberapa tindakan usai diamankannya 2 pelaku, seperti mengamankan barang bukti, melakukan pemeriksaan terhadap ahli Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), dan pemeriksaan saksi-saksi.

“Pasal yang dipersangkakan, pasal 21 ayat 2 huruf a dan d junto pasal 40 ayat 2 dari Undang-Undang (UU) RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya. Pelaku dipersangkakan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,” pungkasnya. (iqbal/hm16)

Related Articles

Latest Articles