23.8 C
New York
Friday, July 26, 2024

Terlibat Narkoba, Warga Simalungun Ditangkap

Simalungun, MISTAR.ID

Polsek Perdagangan berhasil menangkap Warsino alias Nano (45), seorang pria wiraswasta yang tinggal di Nagori Perlanaan, Kabupaten Simalungun, karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldy Pane, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Mereka melaporkan adanya dua pria yang melintas di jalan umum depan Pagok Huta III Palang Nagori Bahlias menggunakan sepeda motor Vixion dan diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel opsnal Polsek Perdagangan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Fritsel G. Sitohang, segera menuju lokasi dan berhasil menghentikan kendaraan yang ditumpangi kedua pria tersebut. Satu orang berhasil diamankan, sementara satu orang lagi melarikan diri.

Baca juga: Kejati Sumut Kembali Ingatkan Bahaya Narkoba: Pidana Mati Menanti!

“Penangkapan dilakukan pada Rabu, 24 Juli 2024, sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Umum depan Pagok Huta III Palang Nagori Bahlias, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Warsino, ditangkap dengan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 1,28 gram, satu unit handphone merk Nokia berwarna putih, dan satu lembar tisu,” kata Irvan, Jumat (26/7/24).

Dalam penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), ditemukan barang bukti yang diakui Warsino sebagai miliknya. Tersangka juga mengungkapkan bahwa barang tersebut didapat dari seorang pria bernama Riadi, warga Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Saat ini, Warsino dan barang bukti telah dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian terus melakukan pengembangan kasus untuk menangkap pelaku lain yang melarikan diri dan memutus jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut. (indra/hm25)

Related Articles

Latest Articles