15.9 C
New York
Thursday, May 16, 2024

Kasus Perdagangan Sisik Tenggiling dan Paruh Rangkong, Tiga Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menghukum tiga terdakwa kasus perdagangan sisik tenggiling seberat 275 kg dan 5 paruh rangkong dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Ketiga terdakwa tersebut ialah Edy Surja Susanto alias Aan, Aldi Syahputra alias Aldi bin Nurdin, dan Arbain alias Baim. Sidang pembacaan putusan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (25/9/23).

Majelis Hakim yang diketuai Oloan menilai ketiga terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perdagangan satwa yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang (UU) No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Tiga Terdakwa Perdagangan Sisik Tenggiling dan Paruh Rangkong Dituntut 1,5 Tahun

“Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Edy Surja Susanto alias Aan, terdakwa Aldi Syahputra alias Aldi bin Nurdin, dan terdakwa Arbain alias Baim dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun penjara denda Rp10 juta subsider 1 bulan penjara,” ucap Hakim Oloan.

Dijelaskan Hakim Oloan, hal-hal yang memberatkan ketiga terdakwa ialah memperjualbelikan sisik tenggiling dan paruh rangkong yang merupakan hewan dilindungi. Sementara, hal-hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

Putusan Majelis Hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut ketiga terdakwa dipenjara selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tanun) dan denda 10 juta subsider 2 bulan kurungan. (Deddy/hm20)

Related Articles

Latest Articles