23.4 C
New York
Monday, April 29, 2024

Dampak Perdagangan Satwa Liar, 2.245 Trenggiling Mati di Sumut Selama Setahun

Medan, MISTAR.ID

Dalam kurun waktu 2022 hingga 2023 sebanyak 2.245 ekor tenggiling dinyatakan mati dampak akibat perdagangan satwa liar yang merajalela di Sumatera Utara (Sumut).

Direktur Konservasi Yayasan Orangutan Sumatera Lestari – Orangutan Information Centre (YOSL-OIC), M Indra Kurnia mengatakan perdagangan satwa liar di Sumut tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga berpotensi merusak ekosistem hutan.

Menurutnya, kerugian ekonomi akibat perdagangan satwa liar di Sumatera Utara mencapai Rp113,6 miliar. Pasalnya, tenggiling yang terancam punah keberadaannya oleh perdagangan ilegal menjadi korban utama karena permintaan akan sisiknya yang dianggap memiliki nilai tinggi dalam pengobatan tradisional dan dijadikan bahan pembuatan narkotika.

Baca juga : Undang-undang Perdagangan Satwa Dilindungi Perlu Direvisi

Diketahui, habitat tenggiling tersebar di Pulau Jawa, Sumatera, dan Kalimantan, dengan populasi terbanyak kini terdapat di Kalimantan.

“Kementrian KLHK menyebutkan dengan harga perkg tenggiling mencapai 50,6 juta per kilogramnya. Kerugian negara mencapai Rp113,6 miliar yang dapat didukung oleh barang bukti yang ditemukan. Belum lagi yang tidak ditemukan. Faktor perdagangan satwa liar mampu memperburuk kerusakan ekosistem,” ujar Indra, Rabu (17/1/24).

Pada tahun 2022 hingga 2023, terdapat 561,4 kg sisik tenggiling yang diamankan sebagai bukti perdagangan satwa liar di Sumut.

Related Articles

Latest Articles