20.5 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Undang-undang Perdagangan Satwa Dilindungi Perlu Direvisi

Medan, MISTAR.ID

Terkait penegakan hukum pada kasus perdagangan satwa dinilai masih perlu direvisi lagi. Diatur dalam Undang-Undang nomor 5 Tahun 1990, Prayugo Utomo selaku member Vof yang juga seorang jurnalis di media nasional mengatakan hukuman ini hanya memberlakukan hukuman maksimal 5 tahun dan denda Rp100 juta.

“Penegakan hukum ini perlu direvisi kembali, karena penegakannya masih lemah dan terjadi berulang kali. Dalam kasus ini juga kerap kali mencuat dugaan keterlibatan aparat penegak hukum dan militer dalam perdagangan satwa,” ujar Yugo dalam diskusi Konservasi Talk, Selasa (16/1/24).

Di sisi lain, kasus perdagangan hewan alami penurunan selama tahun 2023 dibandingkan tahun lalu. Namun, hal ini menjadi kekhawatiran karena tindakan ini dapat dilakukan secara tidak masif.

“Jumlah kasus di tahun 2022 itu ada 17 dan jumlah pelaku ada 38 orang, nah sedangkan di tahun 2023 ini memang mengalami penurunan jumlah kasus menjadi 9 dan pelakunya 15 orang. Tapi bukan berarti ini tidak ada, karena diluar kita masih banyak mendapat informasi adanya perdagangan satwa hidup maupun bagian tubuhnya,” tambahnya.

Baca juga: Lima Tahun Belakangan, 34 Hewan Dilindungi Mati di Aceh

Selain itu, Direktur Konservasi YOSL-OIC, M. Indra Kurnia menjelaskan bahwa ancaman kejahatan satwa liar di Aceh dan Sumatra Utara (Sumut) dapat menyebabkan kelangkaan dan kepunahan serta rusaknya ekosistem.

“Di Aceh satwa gajah yang hilang di alam itu ada 14 ekor dengan kerugian Rp 3,5 miliar, sedangkan harimau ada 17 ekor hilang, kerugiannya Rp 1,2 miliar. Sementara orangutan ada 4 ekor dengan harga satuan Rp 800 juta, sedangkan trenggiling ada 381,99 kg. Harga per kilogramnya Rp 50,6 juta. Kemudian rangkong ada 20 ekor dan kerugiannya Rp 32,4 Juta,” jelasnya

Bukan hanya di Aceh, kerugian ini juga berasal dari Sumut dengan total kerugian mencapai Rp137,78 miliar.

“Sedangkan di Sumut itu 13 ekor harimau hilang, 10 orangutan, 561,4 kg trenggiling dan 18 ekor rangkong, sehingga jika ditotalkan secara keseluruhan negara mengalami kerugian Rp 288,3 milyar.” tambahnya. (Dinda/hm20)

Related Articles

Latest Articles