Medan, MISTAR.ID
Personel Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara (Sumut) melimpahkan berkas perkara yang melibatkan oknum Perwira Polisi Iptu S dalam kasus tipu gelap Nina Wati.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebut berkas perkara Iptu S secara terpisah dilimpahkan dengan tersangka utama yakni NW.
Baca juga :Â Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan Masuk Akpol, Oknum Brimob Kabur
“Iya sudah kita limpahkan Kamis kemarin. Dilimpahkan secara terpisah,” ujar Hadi saat dihubungi mistar.id, Rabu (24/4/24).
Sebelumnya, Iptu S ditetapkan jadi tersangka dalam kasus penipuan dengan modus bisa membantu masuk taruna Akademi Kepolisian (Akpol). Iptu S ditetapkan sebagai tersangka bersama pelaku utama lainnya, NW.
Baca juga :Â Iming-iming Masuk Taruna Akpol, Wanita yang Raup Rp1,2 Miliar Ditangkap Polisi
Dalam kasus ini, Polisi menyebut korban atas nama Afnir mengalami kerugian kurang lebih Rp1,3 miliar. Dengan iming-iming bisa membantu anak korban untuk masuk taruna Polisi.
Diketahui, setelah ditetapkan jadi tersangka Iptu S sempat berusaha melarikan diri. Hingga pada Jumat (5/4/24), Perwira Pertama Polri ini berhasil ditangkap di gerbang tol Lubuk Pakam. (matius/hm18)