Tuntutan Tak Kunjung Rampung, 4 Kali Sidang Tuntutan Ratu Narkoba Ditunda
tuntutan tak kunjung rampung 4 kali sidang tuntutan ratu narkoba ditunda
Medan, MISTAR.ID
Sidang pembacaan tuntutan terhadap Hanisah alias Nisa binti Abdullah (39), wanita yang dijuluki Ratu Narkoba jenis sabu seberat 52,5 kg dan pil ekstasi sebanyak 323.822 butir, Rabu (24/4/24) ditunda.
Selain Nisa, pembacaan tuntutan terhadap 5 terdakwa lainnya, yaitu Hamzah alias Andah bin Zakaria, Al Riza alias Riza bin Amir Aziz, Mustafa alias Pak Muis, Nasrullah alias Nasrul bin Yunus, dan Maimun alias Bang Mun juga ditunda.
Baca juga : Sidang Pembacaan Tuntutan Ratu Narkoba di PN Medan Ditunda untuk Ketiga Kalinya
Penundaan kali ini merupakan yang keempat kalinya secara berturut-turut setelah pada Kamis (4/4/24), Kamis (18/4/24), dan Senin (22/4/24) persidangan juga ditunda.
Alasan penundaan masih serupa dengan sebelumnya, yaitu karena surat tuntutan belum selesai. Sehingga, mengharuskan sidang tuntutan tersebut kembali ditunda hingga jangka waktu yang belum ditentukan.
Baca juga : Ini Penyebab Sidang Tuntutan Hanisah Ratu Narkoba di PN Medan Ditunda
“Iya, ditunda. Masih belum selesai tuntutannya. Belum tahu sampai kapan penundaannya. Nanti pokoknya kalau sudah selesai dan mau dibacakan, saya kabari,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rizkie Andriani Harahap, saat ditemui Mistar di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Diketahui, dalam kasus tersebut, para terdakwa dijerat dan diancam pidana dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (deddy/hm18)