9.8 C
New York
Friday, April 26, 2024

Ini Penyebab Sidang Tuntutan Hanisah ‘Ratu Narkoba’ di PN Medan Ditunda

Medan, MISTAR.ID

Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Hanisah alias Nisa binti Abdullah (39) kasus narkoba jenis sabu seberat 52,5 kg dan pil ekstasi 323.822 butir, pada Kamis (4/4/24) ditunda.

Sidang tuntutan terhadap wanita yang dijuluki ‘Ratu Narkoba’ itu ditunda lantaran surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum selesai. Selanjutnya, sidang pembacaan tuntutan diagendakan kembali seusai Lebaran 2024.

Selain Hanisah, sidang tuntutan terhadap 5 orang terdakwa lainnya juga ditunda. Kelimanya yaitu Hamzah alias Andah bin Zakaria (31), Al Riza alias Riza bin Amir Aziz (29), Mustafa alias Pak Muis (55), Nasrullah alias Nasrul bin Yunus (33) dan Maimun alias Bang Mun (54).

Baca juga:Sidang Pembacaan Dakwaan ‘Ratu Narkoba’ Asal Aceh Ditunda

“Ditunda, karena surat tuntutan belum turun dari Kejaksaan Agung (Kejagung),” kata JPU, Rizkie Andriani Harahap, saat ditemui mistar.id di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Penundaan tersebut juga dikuatkan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Deny Marincka Pratama saat dihubungi mistar.id via telepon seluler.

“Ditunda, karena Jaksa masih mempersiapkan rencana tuntutan,” ujar Deny.

Baca juga:Wanita yang Dijuluki Ratu Narkoba asal Aceh Diadili di PN Medan

Diketahui, dalam kasus tersebut, para terdakwa dijerat dan diancam pidana dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (deddy/hm16)

Related Articles

Latest Articles