Perusak Mobil Polisi saat Penangkapan Narkoba di Bangsal Siantar Jadi Tersangka


Hazura Mustika memukul mobil petugas. (f:ist/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Polres Pematangsiantar menangkap seorang perempuan bernama Hazura Mustika, Kamis (1/5/2025). Hazura dijerat pasal 214 KUHPidana tentang melakukan perlawanan saat petugas menjalankan tugas.
Hazura merupakan istri dari Johari, satu dari empat pengedar narkoba di Jalan Lokomotif, Kecamatan Siantar Utara. Johari dan tiga temannya, Wardansyah, Pandapotan Purba dan Boby Pangaribuan ditangkap pada Kamis (24/4/2025). Saat itu, Hazura berusaha merampas sabu-sabu dan memprovokasi warga lainnya.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur Sitinjak mengatakan Hazura terancam hukuman 7 tahun penjara. Selain berusaha merampas barang bukti, dia juga memukul mobil petugas baik dari depan dan belakang.
"Dia (Hazura) juga mengejar petugas yang membawa para tersangka," kata Sah Udur saat konferensi pers di Polres Pematangsiantar, Jumat (2/5/2025).
Dijelaskan Sah Udur, Hazura yang tengah berada di rumahnya mendengar informasi suaminya diamankan. Kemudian ia menuju lokasi penangkapan sembari berteriak, tidak ada barang bukti didapat petugas.
Karena provokasi itu, warga lainnya berkerumun dan menghalangi prosesnya penangkapan. Saat ini, Polisi masih mengejar warga lainnya yang menghalangi jalannya penangkapan waktu itu.
"Masuk DPO kita, dan akan segera diamankan," ucapnya. (gideon/hm18)