Camat Angkola Sangkunur, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel)Â berinisial DAH dan Kepala Desa (Kades) Tindoan Laut berinisial JS, ditangkap polisi terkait pungutan liar (Pungli) dengan barang bukti uang pada Kamis 24 Oktober 2024 semalam.
“Bener ada diamankan. Keduanya sedang menjalani pemeriksaan,” kata Sumaryono, Jumat (25/10/24).
Terkait besaran barang bukti uang yang disita, perwira menengah Polri itu belum menjelaskan. “Kalau totalnya nanti saya tanya tim. Pastinya prosesnya masih berlanjut,” ucapnya.
Kombes Sumaryono menyebut, keduanya ditangkap karena memeras warga yang saat itu sedang mengurus surat-surat. Padahal, pengurusan surat tersebut seharusnya tidak mengeluarkan biaya. (matius/hm17)