Pemesan Rokok Ilegal dari Pekanbaru Tetap Dihukum 2 Tahun Penjara
![journalist-avatar-top](/_next/image?url=%2Fimages%2Fdefault-avatar.png&w=64&q=75)
![pemesan_rokok_ilegal_dari_pekanbaru_tetap_dihukum_2_tahun_penjara](/_next/image?url=https%3A%2F%2Ffiles-manager.mistar.id%2Fuploads%2FMISTAR%2F13-02-2025%2Fpemesan_rokok_ilegal_dari_pekanbaru_tetap_dihukum_2_tahun_penjara_2025-02-13_13-26-02_3004.jpg&w=1920&q=75)
Terdakwa Victorius Simarmata alias Victor saat menjalani sidang pembacaan putusan di PN Medan atas kasus rokok ilegal. (f:deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Victorius Simarmata alias Victor (40), pemesan rokok tanpa cukai atau rokok ilegal dari Kota Pekanbaru tetap dihukum 2 tahun penjara.
Victor tetap dihukum 2 tahun penjara itu, berdasarkan putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Majelis hakim PT Medan yang diketuai Syamsul Bahri meyakini warga Kecamatan Medan Johor itu telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kesatu jaksa penuntut umum (JPU).
Dakwaan alternatif kesatu JPU yang dimaksud tersebut, yaitu Pasal 54 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
"Menerima permintaan banding dari JPU. Menguatkan putusan PN Medan No. 1712/Pid.Sus/2024/PN Mdn tanggal 28 November 2024 yang dimintakan banding tersebut," ucap Syamsul dalam putusan banding Nomor 110/PID.SUS/2025/PT MDN yang dilihat, pada Kamis (13/2/25).
Hakim Tinggi pun menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Victor dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan, serta menetapkan supaya Victor tetap berada dalam tahanan.
Selain tetap menghukum 2 tahun penjara, PT Medan juga menguatkan hukuman denda sebesar 2 kali nilai cukai terhadap Victor. Adapun per satuan cukainya senilai Rp132.704.960.
Sehingga, apabila ditotal secara keseluruhan 2 kali nilai cukai yang harus dibayarkan Victor sebagai denda ialah sebesar Rp265.409.920.
Dengan ketentuan, apabila dalam waktu 1 bulan denda tersebut tidak dibayar, maka harta benda atau pendapatan Victor dapat disita oleh jaksa untuk mengganti seluruh denda yang harus dibayarkan.
Namun, dalam hal apabila harta benda atau pendapatan Victor tidak juga mencukupi untuk membayar denda tersebut, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Dengan demikian, putusan PT Medan masih lebih ringan daripada tuntutan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan yang menuntut Victor 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun) penjara serta denda 2 kali nilai cukai sebesar Rp265.409.920 subsider 6 bulan kurungan.
Kronologi Kasus
Diuraikan dalam dakwaan bahwa Victor ditangkap dan diamankan oleh tim Bea Cukai Medan, pada Jumat (19/7/24) sekira pukul 08.50 WIB lalu, atas dugaan pemesanan atau pembelian rokok ilegal.
Sebelum ditangkap, mulanya pada Kamis (18/7/24) sekira pukul 16.00 WIB, Victor memesan rokok dengan merek OK Bold sebanyak 80 slop, Smith Menthol sebanyak 100 slop, dan Luffman Mild sebanyak 800 slop dari seseorang yang bernama Panjaitan (belum tertangkap).
Kemudian, Panjaitan mengirimkan rokok-rokok ilegal yang dipesankan Victor tersebut melalui ekspedisi Bus Makmur dari Kota Pekanbaru ke Kota Medan.
Selanjutnya, pada Jumat (19/7/24), Victor menjemput rokok-rokok yang dipesannya itu dengan menggunakan 1 unit mobil Daihatsu Xenia dari loket Bus Makmur di Jalan SM Raja Nomor 5, Kecamatan Medan Amplas.
Setibanya di lokasi, saksi Nanda Prismana dan saksi Paul Johan Pangaribuan yang merupakan petugas Bea Cukai Medan telah mengintai Victor dari kejauhan.
Kedua saksi telah terlebih dahulu mendapatkan informasi mengenai akan datangnya rokok tanpa dilekati pita cukai. Kemudian, petugas pun memperhatikan gerak-gerik terdakwa yang mengambil paket berupa kotak dengan dibungkus karung berwarna putih ke dalam mobil Xenia.
Melihat itu, selanjutnya sekira pukul 08.50 WIB kedua petugas itu pun menghampiri dan menangkap Victor serta membongkar atau menggeledah paket yang hendak dibawa terdakwa tersebut.
Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti (barbuk) berupa rokok tanpa dilekati pita cukai sebanyak 80 slop atau 16.000 batang rokok merek OK Bold, 100 slop atau 20.000 batang rokok merek Smith Menthol, dan 800 slop atau 128.000 batang rokok merek Luffman Mild.
Setelah itu, para petugas membawa Victor ke rumahnya yang berlokasi di Jalan Qubah, Kecamatan Medan Johor, dan melakukan penggeledahan terhadap rumahnya tersebut.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 33 slop atau 6.600 batang rokok tanpa pita cukai merek H&G dan 26 slop atau 5.200 batang rokok, dan 2 bungkus atau 40 batang rokok tanpa pita cukai merek Luffman Mild.
Setelah itu, terdakwa beserta barbuk dibawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Medan untuk diproses lebih lanjut.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp132.704.960, karena tidak dibayarkan cukai terhadap rokok-rokok tersebut. (deddy/hm27)
![journalist-avatar-bottom](/_next/image?url=%2Fimages%2Fdefault-avatar.png&w=256&q=75)