Polisi Ungkap Penyelundupan Rokok Ilegal di Labuhanbatu, 4 Orang Ditetapkan Tersangka
Para pelaku setelah diamankan Polisi. (f:ist/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan, Polda Sumut mengungkap penyelundupan rokok tanpa cukai (rokok ilegal), pada Senin (27/1/25).
Dalam kasus ini, selain ribuan batang rokok tanpa cukai diamankan. Polisi turut menahan empat orang yang selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka.
Keempat pelaku tersebut antara lain, MFR (20) dan RKT (29) sebagai pengangkut rokok ilegal, UFD (53) sebagai pembeli rokok ilegal dan MYN (40) yang bertugas menyimpan rokok ilegal.
Kasubdit Penmas Polda Sumut Kompol Siti Rohani menjelaskan, pengungkapan ini dilakukan pihaknya berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat.
Dimana, sebuah gudang yang terletak di Dusun Sabungan Pekan, Desa Sabungan, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, diduga menjadi tempat penyimpanan dan transaksi jual beli rokok ilegal.
Dari lokasi lanjut Kompol Siti, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 30 kotak rokok X-Bold dengan total nilai sekitar Rp271.200.000 dan satu unit mobil Grand Max berwarna putih dengan nomor polisi BK 1565 IJ.
“Awalnya kita menemukan 10 kotak rokok X-Bold dalam proses bongkar muat. Setelah dilakukan interogasi oleh Polisi, para pelaku mengaku sebelumnya telah menyimpan 20 kotak lainnya di tempat berbeda. Maka total yang diamankan sebanyak 30 kotak rokok,” pungkas Kompol Siti Rohani Selasa (28/1/25).
PREVIOUS ARTICLE
Newsroom: Puluhan Anggota Gemot Serang Warkop di Binjai