Polisi Punya Waktu 21 Hari Tentukan Status Pengendara yang Sebabkan Kecelakaan di Siantar
Polisi mengecek lokasi terjadinya kecelakaan di Jalan Medan KM 6,5, Kecamatan Siantar Martoba. (f: dok/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Polres Pematangsiantar memiliki waktu 21 hari dalam menentukan status dua kecelakaan yang terjadi di Pematangsiantar pada akhir Januari 2025.
Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Pematangsiantar, Iptu Elon Sitinjak mengatakan, pihaknya masih terus mengumpulkan keterangan saksi-saksi.
"Masih terus kita kembangkan. Status kedua penabrak masih saksi. Belum ada kita tetapkan sebagai tersangka," kata Elon, Selasa (28/1/25).
Jika seluruh proses dan kelengkapan bukti serta saksi telah rampung, Kepolisian bakal mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPPD) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar.
"Jika semua unsur terpenuhi, baru kita tetapkan tersangka dan segera disidangkan," ujar Elon.
Dua kecelakaan yang dimaksud terjadi di Jalan Medan Km 6,5, Kecamatan Siantar Martoba, Kamis (23/1/25) lalu.
Kecelakaan itu mengakibatkan seorang pengendara sepeda motor Yamaha N Max, M Wira Utama meninggal dunia. Dia ditabrak colt diesel yang dikemudikan Ruslan.
Kemudian keesokan harinya, Jumat (24/1/25), kecelakaan terjadi di Jalan Melanton Siregar, Kecamatan Siantar Marihat yang merenggut nyawa Elon Lumbanbatu.
Tabrakan tak dapat dielakkan ketika sepeda motor Honda Beat yang dikemudikan Frida Simarmata menyebrang dari simpang Jalan Pisang menuju Kantor Disdukcapil.
Dua orang yang diduga menabrak korbannya, Ruslan dan Frida saat ini masih dalam penahanan polisi. (gideon/hm20)