Friday, January 17, 2025
logo-mistar
Union
HUKUM

Basmi Rokok Ilegal, Bea Cukai Sumut Gandeng TNI-Polri di Tahun 2025

journalist-avatar-top
By
Wednesday, January 8, 2025 14:56
30
basmi_rokok_ilegal_bea_cukai_sumut_gandeng_tni_polri_di_tahun_2025

basmi rokok ilegal bea cukai sumut gandeng tni polri di tahun 2025

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumatera Utara (Sumut) beserta jajaran memiliki program untuk membasmi peredaran rokok ilegal dan pelanggaran lainnya di tahun 2025 mendatang.

Kepala Seksi (Kasi) Penindakan II Kanwil Bea dan Cukai Sumut, Cart Tampubolon menyebutkan dalam program ini pihaknya akan menggandeng berbagai pihak. Mulai dari TNI, Polri dan Pemprov Sumut.

“Jadi untuk program kerja di tahun 2025 mulai dari sosialisasi kepada masyarakat. Kemudian operasi pasar dan operasi penindakan BKC Ilegal, seperti rokok ilegal dan lainnya,” ujar Cart, pada Rabu (8/1/25).

Ia menjelaskan, untuk menjalankan misi ini pihaknya akan bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH ) seperti Kepolisian, TNI, Kejaksaan dan lainnya.

Selain itu, Bea Cukai Sumut juga aka bekerjasama dan bersinergi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam hal ini Pemprov dan Kabupaten/Kota di Sumut.

Baca juga: Penertiban Rokok Ilegal di Dairi Dinilai Setengah Hati, Bea Cukai Main Mata? 

Tujuannya, dalam rangka pemberantasan rokok ilegal dengan optimalisasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), ujarnya mengakhiri.

Untuk diketahui, perbuatan melawan hukum dengan cara mengedarkan atau menyelundup hingga menjual rokok tanpa cukai (rokok ilegal -red) dapat dipidana penjara dengan ancaman hingga 5 tahun penjara.

Artinya, mengedarkan, menyelundupkan hingga menjual rokok ilegal sama halnya dengan menjual barang haram lainnya. Seperti narkotika jenis sabu, ganja dan ekstasi.

Undangan-Undang ini telah berlaku di Indonesia sejak lama. Di mana dengan adanya kegiatan jual-beli rokok ilegal dapat mengakibatkan kerugian negara.

Serta dapat menurunkan devisa negara dalam hal pendapat DBHCHT.

Dana yang diterima pemda dari DBHCHT ini nantinya digunakan untuk meningkatkan otonomi daerah, mendukung pembangunan infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan. Serta, membantu masyarakat kurang mampu. (matius/hm27)

journalist-avatar-bottomRedaktur Ferry Napitupulu