Penyelundup Rokok Ilegal di Labuhanbatu, Polisi: Penyuplai Berasal dari Medan
Rokok ilegal yang diamankan Polisi. (f:ist/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Empat pelaku penyelundupan rokok tanpa cukai (rokok ilegal) yang berhasil diamankan oleh Unit Pidsus Satuan Reskrim Polres Labuhanbatu pada Senin (27/1/25) malam telah diinterogasi oleh pihak kepolisiian.
Para pelaku, yakni MFR (20) dan RKT (29) sebagai pengangkut, UFD (53) sebagai pembeli, serta MYN (40) yang bertugas menyimpan rokok ilegal mengaku bahwa memperoleh sejumlah rokok ilegal tersebut dari seorang pria bernama Soleh yang tinggal di Medan, Sumatera Utara.
“Barang tersebut (rokok ilegal) berasal dari seseorang berinisial Soleh di Medan, yang dijual kepada pelaku untuk didistribusikan di wilayah Labuhanbatu Selatan,” ujar Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Arfin Fachreza, melalui Kasubdit Penmas Polda Sumut Kompol Siti Rohani, Selasa (28/1/25).
Dari keterangan para pelaku, aktivitas jual beli rokok ilegal tersebut sudah mereka lakoni sejak enam bulan terakhir. Aksi itu dilakukan oleh para pelaku dengan alasan untuk memperoleh keuntungan secara ekonomi.
“Para pelaku mengaku sudah menjalankan aktivitas ini selama empat bulan terakhir demi keuntungan ekonomi,” timpal Kompol Siti Rohani.
Siti menyebut, untuk proses lebih lanjut pihaknya (Polres Labuhanbatu) akan berkoordinasi dengan Bea Cukai setempat untuk melakukan proses penegakan hukum lebih lanjut.
Dalam kasus ini, Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 30 kotak rokok X-Bold dengan total nilai sekitar Rp271.200.000 dan satu unit mobil Grand Max berwarna putih dengan nomor polisi BK 1565 IJ. Serta barang bukti lainnya. (matius/hm25)