24.5 C
New York
Monday, July 15, 2024

Pembunuh Wanita dan Bawa Mayat Pakai Becak Divonis 14 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Rahmad Banurea aliae Roy (47), pembunuh seorang wanita bernama Umita dan membawa mayat korban menggunakan becak barang yang sempat viral beberapa bulan lalu divonis 14 tahun penjara. Sidang pembacaan putusan digelar di Tempat Sidang Belawan Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jalan Selebes, Kecamatan Medan Belawan, Senin (15/7/24).

Majelis Hakim yang diketuai Erianto Siagian menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 338 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Bastian Sihombing mengatakan, hal-hal yang memberatkan ialah perbuatan terdakwa telah membuat korban meninggal dunia. Sementara hal-hal meringankan bahwa terdakwa belum pernah dihukum.

“Sudah (divonis). Putus 14 tahun penjara. Atas putusan itu terdakwa dan JPU pikir-pikir,” katanya.

Putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun. Dalam dakwaan disebutkan kasus ini terjadi pada 4 November 2023 lalu. Saat itu terdakwa dan korban bersepakat melakukan hubungan badan di sebuah pondok esek-esek tenda biru, Jalan Datuk Rubiah Lingkungan 29, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.

Baca Juga : Terungkap, Siswi SMK di Deli Serdang yang Mayatnya Dibuang ke Sumur Lebih Dulu Diperkosa

Mereka bukan sepasang suami istri, tapi terdakwa telah beberapa kali melakukan hubungan badan dengan korban. Terdakwa dan korban ternyata sudah saling mengenal sejak tahun 2020.

Saat itu, sekira pukul 07.55 WIB, terdakwa bertemu dengan korban dan mengajak korban untuk melakukan hubungan badan di pondol esek-esek tersebut. Korban yang kala itu telah memiliki seorang suami pun mengiyakan ajakan terdakwa. Sesampainya di pondok esek-esek tersebut, keduanya melakukan hubungan badan selama 20 menit. Setelah itu terdakwa mengajak korban pulang, namun korban menolak dan meminta terdakwa untuk pulang duluan.

Terdakwa yang cemburu dan menduga korban akan menemui laki-laki lain di tempat esek-esek tersebut, langsung memiting dan menjepit leher korban hingga meninggal dunia. Terdakwa selanjutnta meminta bantuan orang lain untuk mengantar korban ke rumah sakit dengan alasan bahwa korban mengalami sakit asam lambung.

Singkat cerita, terdakwa pun dipinjamkan satu unit becak barang oleh seseorang dan membawa korban ke rumah kerabatnya di Pasar X Desa Manunggal dan hendak menurunkan korban di lokasi tersebut.

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles