27.8 C
New York
Tuesday, July 16, 2024

Kasus Perusakan Ruko, Ketum Ormas PKP Segera Dieksekusi

Medan, MISTAR.ID

Ketua Umum (Ketum) Ormas Pedang Keadilan Perjuangan (PKP), Kennedy Manurung, akan segera dieksekusi terkait kasus perusakan rumah dan toko (ruko) di Jalan KH Rivai A. Manaf Nasution, Kecamatan Medan Amplas.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan selaku eksekutor pun akan mengeksekusi terpidana berusia 43 tahun itu setelah menerima salinan putusan lengkap dari Mahkamah Agung (MA).

“Eksekusi itu dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima salinan putusan dari MA pada awal bulan Juni 2024,” ucap Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Medan, Dapot Dariarma, kepada wartawan, Selasa (16/7/24).

Baca juga: Kemungkinan Bobby Lawan Kotak Kosong di Pilkada Sumut, Pengamat: Tak Menghargai Demokrasi

Dalam putusan No. 328 K/Pid/2024 yang dikeluarkan pada April 2024, MA menyatakan menolak kasasi yang diajukan oleh terpidana Kennedy Manurung.

Maka, dengan demikian Kennedy tetap dihukum 2 tahun penjara sebagaimana putusan banding No. 692/PID/2023/PT MDN yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

“Di mana dalam putusan tersebut terpidana dinyatakan terbukti bersalah melakukan perusakan sebagaimana dalam dakwaan subsider JPU, yaitu Pasal 406 ayat (1) KUHP,” jelas Dapot.

Baca juga: Sidang Putusan Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan Ditunda

Lebih lanjut, atas putusan tersebut, kata Dapot, Kejari Medan telah menerbitkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan (P-48) dan telah mengirimkan surat panggilan secara resmi terhadap terpidana untuk menindaklanjuti putusan, akan tetapi tidak ditanggapi.

Related Articles

Latest Articles