20.9 C
New York
Thursday, June 27, 2024

Napi Rutan Klas IIB Tarutung dapat Fasilitas Layanan Bantuan Hukum

Taput, MISTAR.ID

Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Tarutung Kanwil Kemenkumham Sumut dan Lembaga Bantuan Hukum Omega Tapanuli Tengah (Tapteng) melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama, perihal pelaksanaan pos bantuan hukum pemasyarakatan, Selasa (11/6/24).

Kepala Rutan Klas IIB Tarutung, Ismet Sitorus berharap kerja sama ini dapat memberikan kontribusi positif kepada warga binaan. “Terkhusus dalam hal layanan bantuan hukum dapat terlaksana dengan baik,” ucapnya.

Sementara itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Omega Tapteng, Famoni Gulo menyampaikan tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kerja sama dan koordinasi antara para pihak dalam rangka pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing pihak.

Baca Juga : Tiga Penyusup Narkoba ke Rutan Tarutung Ditangkap

Adapun ruang lingkup dalam perjanjian meliputi melakukan kerja sama memfasilitasi layanan bantuan hukum kepada tahanan dan narapidana (napi). Kemudian menjamin hak setiap tahanan miskin khususnya yang menghadapi masalah hukum dengan ancaman di atas 5 tahun maupun di bawah 5 tahun untuk mendapatkan akses bantuan hukum.

Selanjutnya memberikan rujukan kepada tahanan dan narapidana miskin yang menghadapi permasalahan hukum baik perkara pidana, perkara perdata, perawat tata usaha negara tingkat pertama, tingkat banding dan tingkat kasasi sampai peninjauan kembali.

“Terkhir memberikan sosialisasi bantuan hukum berupa pemberdayaan dan penyuluhan hukum kepada tahanan dan narapidana Rutan Kelas IIB Tarutung,” jelasnya. (pembela/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles