34.4 C
New York
Saturday, June 22, 2024

Mediasi Gagal, Sidang Gugatan PT Jaya Beton Indonesia Memasuki Pokok Perkara

Medan, MISTAR.ID

Sidang gugatan terkait dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) sebesar Rp642 miliar yang dilakukan PT Jaya Beton Indonesia (JBI) akan berlanjut ke persidangan pokok perkara.

Hal itu dikarenakan gagalnya upaya mediasi antara pihak penggugat dan tergugat yang dipimpin oleh Sarma Siregar sebagai mediator Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Gagalnya mediasi tersebut disebabkan oleh kembali mangkirnya pihak tergugat (PT JBI) pada agenda mediasi yang terakhir kalinya, Selasa (11/6/24). Alhasil, sidang pun akan berlanjut ke pokok perkara yang akan digelar, Selasa (18/6/24).

Baca juga : Mangkir 3 Kali Mediasi Perkara Gugatan Rp642 Miliar, Pengamat: PT JBI Tidak Kooperatif

Lindawati dan Afrizal Amris selaku penggugat melalui Penasihat Hukumnya (PH), Riky Poltak Daniel Sihombing mengatakan pihaknya sudah menyiapkan saksi-saksi yang akan dihadirkan pada persidangan pekan depan.

“Yang hadir sidang mediasi hanya Kuasa Hukum PT JBI, yakni Maradu Simangunsong. Untuk sidang pekan depan, kami sudah menyiapkan sejumlah saksi dan alat bukti,” sebutnya.

Diketahui, PT JBI diduga telah menguasai lahan milik ahli waris seluas 13 hektare (ha) selama 20 tahun. Tak terima dengan itu, Lindawati dan Afrizal Amris pun melakukan gugatan ke PN Medan.

Related Articles

Latest Articles