17.6 C
New York
Tuesday, September 24, 2024

Kasus Korupsi Koneksitas PT PSU, Tiga Terdakwa Divonis 9,5 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Tiga terdakwa kasus korupsi koneksitas eradikasi lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) divonis 9,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Ketiga terdakwa tersebut, yaitu Gazali Arief selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT PSU, Letkol Inf (Purn) Sahat Tua Bate’e selaku Ketua Primer Koperasi Kartika Karyawan dan Veteran Babinminvetcad Kodam I/Bukit Barisan (BB), dan Febrian Morisdiak Bate’e selaku Direktur PT Kartika Berkah Bersama (KBB).

Majelis Hakim yang diketuai M. Yusafrihardi Girsang menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adapun dakwaan primer yang dimaksud ialah Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Vonis Terdakwa Kasus Korupsi Koneksitas PT PSU Rp50,4 Miliar Ditunda

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan 6 bulan (9,5 tahun),” tegas Hakim di Ruang Sidang Cakra 2 Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Rabu (12/6/24).

Selain itu, Hakim juga menjatuhkan pidana kepada para terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp350 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan.

Menurut Hakim, hal-hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan perbuatan para terdakwa telah menghambat pembangunan.

“Hal-hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan di persidangan dan para terdakwa belum pernah dijatuhi hukuman,” ucap Yusafrihardi.

Related Articles

Latest Articles