Monday, April 7, 2025
home_banner_first
HUKUM

Miliki Sabu, Warga Jalan Pulau Sumatera Tebing Tinggi Ditangkap Polisi

journalist-avatar-top
Jumat, 8 Maret 2024 21.54
miliki_sabu_warga_jalan_pulau_sumatera_tebing_tinggi_ditangkap_polisi

miliki sabu warga jalan pulau sumatera tebing tinggi ditangkap polisi

news_banner

Tebing Tinggi,MISTAR.ID

Seorang pria berinisial MRM (21) warga Jalan Pulau Sumatera, Kelurahan Persiakan, Kota Tebing Tinggi, diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi bersama barang bukti 2,13 gram sabu dari pinggir jalan.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto mengatakan, penangkapan terhadap MRM berdasarkan adanya informasi masyarakat.

“Tersangka diamankan petugas saat berada di pinggir Jalan Pulau Sumatera, Kota Tebing Tinggi,” ungkap Agus, pada Jumat (8/3/24).

Baca juga:Polres Langkat Musnahkan 4,8 Kg Sabu dan 30,5 Kg Ganja

Dijelaskan, awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat dan menyebutkan ciri-ciri tersangka serta lokasi yang kerap dijadikan tempat transaksi narkoba yang dinilai meresahkan masyarakat setempat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan pengintaian, pada Jumat (1/3/24) sekira pukul 17.30 WIB dan melihat MRM sedang berdiri di pinggir jalan dengan gerak gerik yang mencurigakan.

MRM ketika didatangi petugas terlihat panik dan melemparkan sesuatu ke arah rerumputan di pinggir jalan. Merasa curiga, petugas langsung mengamankan pelaku dan  menggeledah badan dan benda yang dilempar tersangka.

Baca juga:IRT di Padangsidimpuan Kedapatan Miliki Sabu

“Dari amplop putih yang dibuang, ternyata berisikan sabu sebanyak 1 paket dengan berat 2,13 gram. Ketika diinterogasi di lokasi, MRM mengakui barang bukti yang ditemukan benar miliknya,” sambung Agus.

Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polres Tebing Tinggi guna diproses lebih lanjut.

“Polres Tebing Tinggi berharap kepada masyarakat untuk kerja samanya. Jika ada aktivitas narkoba tolong segera hubungi di Call Center 110 dan WhatsApp (WA) Polres Tebing Tinggi 081260664044, maka kita akan secepatnya melakukan penindakan,” pungkas Agus. (nazli/hm16)

REPORTER: