29.5 C
New York
Wednesday, June 26, 2024

Mei 2024, Polres Tebing Tinggi Ungkap 22 Kasus Narkoba dan Amankan 23 Tersangka

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Andreas Tampubolon mengatakan, dalam periode 1 sampai 31 Mei 2024, Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba sebanyak 22 kasus.

Dengan tersangka sebanyak 23 orang, terdiri dari 22 orang laki-laki dewasa dan 1 orang perempuan dewasa.

Hal ini disampaikan Kapolres saat memimpin pelaksanaan press release pengungkapan kasus tindak pidana narkotika selama bulan Mei 2024 di jajaran Polres Tebing Tinggi, bertempat di Lapangan Apel Polres setempat, pada Sabtu (1/6/24).

Baca juga:Polres Simalungun Tangkap Pengedar Narkoba di Perladangan Ubi, Sabu Diperoleh dari Warga Tebing Tinggi

“Dari pengungkapan kasus tersebut, Sat Narkoba berhasil menyita barang bukti sebanyak 176,59 gram sabu, 11 unit handphone (HP), 2 unit sepeda motor dan uang tunai senilai Rp 400 ribu. Pengungkapan dilakukan di 19 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Pemko Tebing Tinggi dan 3 TKP di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai),” sebutnya.

Terhadap para pelaku tersebut, tambah Andreas, akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 serta pasal 114 ayat 1 dan 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun penjara.

“Sesuai dengan program prioritas Kapolda Sumatera Utara (Sumut) poin 2, narkotika musuh bersama, Polres Tebing Tinggi berkomitmen akan terus memberantas dan memutus mata rantai peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum (wilkum) nya,” pungkas Anderas. (nazli/hm16)

Related Articles

Latest Articles