23.1 C
New York
Thursday, June 20, 2024

Polres Simalungun Tangkap Pengedar Narkoba di Perladangan Ubi, Sabu Diperoleh dari Warga Tebing Tinggi

Simalungun, MISTAR.ID

Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun menangkap seorang pengedar narkoba di Dusun III, Nagori Bandar Masilam I, Kecamatan Bandar Masilam, tepatnya di perladangan ubi.

Identitas tersangka Tri Andriansyah Putra, laki-laki berusia 26 tahun, yang tidak menetap di satu tempat.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 2 bungkus plastik klip sedang yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,11 gram, 1 unit ponsel android merk Samsung warna biru, sepeda motor merk PCX  nomor polisi (nopol) BK 4878 TBM dan uang sejumlah Rp 200.000.

Baca juga:Jadi Kurir Puluhan Gram Sabu, Seorang Nelayan di Sumut Ditangkap

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi jual beli narkotika jenis sabu di perladangan ubi di Dusun III, Nagori Bandar Masilam I. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Narkoba yang dipimpin oleh Kanit I, Ipda Sugeng Suratman langsung berangkat ke lokasi dan melakukan penggerebekan.

Di lokasi, petugas mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama Tri. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti.

Dalam interogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang bernama Encek di daerah Kota Tebing Tinggi. Barang tersebut dipesan dan diantar kepada tersangka.

Baca juga:Petugas Rutan Kelas IIB Tarutung Gagalkan Upaya Susupkan Sabu

Selanjutnya, berdasarkan pengakuan tersangka, petugas melakukan pengejaran dan pengembangan. Namun, diduga Encek telah mengetahui adanya penangkapan dan berhasil melarikan diri.

Tersangka dan barang bukti kini dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Rencana tindak lanjut dari penangkapan ini meliputi pengembangan untuk menangkap jaringan di atasnya, membawa tersangka ke Mako, menggelar perkara, melengkapi administrasi penyidikan dan melanjutkan proses hukum ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga:Pengembangan Kasus Sebelumnya, Sat Narkoba Batu Bara Ringkus 4 Pengedar Sabu

Kasat Narkoba, AKP Ivan Rinaldy Pane menyampaikan, apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi.

“Kerja sama antara masyarakat dan pihak kepolisian sangat penting dalam memberantas peredaran narkotika. Kami akan terus berkomitmen untuk menciptakan Simalungun yang bebas dari narkoba,” ujarnya, pada Sabtu (1/6/24).

“Perang melawan narkoba adalah tanggung jawab bersama. Kami mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi yang akurat dan tidak takut melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika,” tutup Ivan. (gideon/hm16)

 

Related Articles

Latest Articles