Monday, May 5, 2025
home_banner_first
HUKUM

Main Judi Leng, Lima Pria Ditangkap Reskrim Polsek Batang Angkola

journalist-avatar-top
Senin, 5 Mei 2025 13.03
main_judi_leng_lima_pria_ditangkap_reskrim_polsek_batang_angkola

Tim Unit Reskrim Polsek Batang Angkola mengamankan lima orang pemain judi leng.(f.ist/mistar)

news_banner

Tapsel. MISTAR ID

Karena asyik main judi jenis kartu (leng), lima orang pria di Kecamatan Tano Tombangan, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), ditangkap Unit Reskrim Polsek Batang Angkola.

Kelimanya yakni inisial, TS 61 tahun, warga Desa Aek Kahombu, AS 49 tahun, warga Desa Tanjung Medan, serta RG 49 tahun, MG 33 tahun, dan HG 62 tahun, ketiganya warga Desa Aek Uncim.

Berdasarkan informasi dari Polres Tapsel, kelima pelaku tersebut tertangkap tangan saat bermain di sebuah warung milik warga di Desa Aek Uncim, Minggu (4/5/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.

"Adanya laporan dari masyarakat, tim yang dipimpin Kapolsek Polsek Batang Angkola, AKP Rojanto Trihajanto dan Kanit Reskrim Ipda Ansor Harahap,” kata Kasi Humas Polres Tapsel, AKP Maria Marpaung saat dikonfirmasi, Senin (5/5/2025).

Saat dilakukan penyelidikan, benar saja, petugas mendapati lima pria sedang asyik bermain judi leng. Kelimanya diamankan bersama sejumlah barang bukti, uang tunai sebesar Rp75.000, dan satu set kartu leng.

"Mereka dibawa ke Polsek Batang Angkola untuk menjalani pemeriksaan intensif, dan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian," ucap Maria. (asrul/hm16)

REPORTER:

RELATED ARTICLES