Kejati Sumut Kembalikan Berkas Perkara 2 Polisi Diduga Terlibat Pembunuhan
![journalist-avatar-top](/_next/image?url=%2Fimages%2Fdefault-avatar.png&w=64&q=75)
![kejati_sumut_kembalikan_berkas_perkara_2_polisi_diduga_terlibat_pembunuhan](/_next/image?url=https%3A%2F%2Ffiles-manager.mistar.id%2Fuploads%2FMISTAR%2F10-02-2025%2Fkejati_sumut_kembalikan_berkas_perkara_2_polisi_diduga_terlibat_pembunuhan_2025-02-10_12-53-21_9570.jpg&w=1920&q=75)
Kantor Kejati Sumut. (f:deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) mengembalikan berkas perkara 2 polisi, berinisial JHS dan HP, yang diduga turut terlibat dalam pembunuhan Mutia Pratiwi alias Shela.
Pengembalian berkas perkara itu diutarakan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Adre Ginting, saat dikonfirmasi mistar.id melalui sambungan seluler, pada Senin (10/2/25).
Adre mengatakan, sebelumnya pihak penyidik Polda Sumut sudah sempat melimpahkan berkas perkara keduanya ke pihaknya. Namun, harus dikembalikan karena belum lengkap.
"Berkas di penyidik kepolisian. Sebelumnya kita ketahui telah diteliti oleh tim jaksa dan kemudian ada petunjuk jaksa peneliti untuk dilengkapi," katanya.
Mantan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai itu pun mengatakan bahwa pihaknya akan menunggu penyidik kembali menyerahkan berkas perkara para tersangka.
"Kita tunggulah minggu ini bagaimana progresnya. Kalau ada info terbaru saya kabari," ujar Adre.
Adre juga mengatakan bahwa hingga saat ini masih belum diketahui para tersangka nantinya bakal diadili di pengadilan mana, apakah Pengadilan Negeri (PN) Medan atau PN Pematangsiantar.
"Nanti diinfokan selanjutnya (para tersangka disidangkan di PN mana)," ujarnya.
Diketahui, dalam kasus pembunuhan ini, terdapat lima tersangka yang terseret. Selain JHS dan HP, ada juga JF, E, dan R alias Iwan Bopeng. JHS bertugas di Polres Pematangsiantar dan HP berdinas di Polres Simalungun.
Atas perbuatan tersebut, kelima tersangka disangkakan dan dijerat melanggar Pasal 338 KUHP. (deddy/hm27)
![journalist-avatar-bottom](/_next/image?url=%2Fimages%2Fdefault-avatar.png&w=256&q=75)