Pembunuh Mutia Pratiwi Dihukum 20 Tahun Penjara
Tersangka Joe Frisco Johan alias Jo saat melakukan rekonstruksi ulang. (f:ist/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Pembunuh Mutia Pratiwi alias Shela dihukum maksimal 20 tahun penjara setelah menjalani rekonstruksi yang digelar Polda Sumatera Utara (Sumut).
Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani mengatakan usai menjalani rekonstruksi ulang pada Selasa hingga Rabu 22 Januari 2025, tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut menyimpulkan tersangka utama, Joe Frisco Johan alias Jo dalam kasus pembunuhan Mutia Pratiwi alias Shela dinilai melanggar pasal 338 KUHPidana diancam hukuman maksimal 15 hingga 20 tahun penjara.
“Adegan-adegan tersebut memperkuat dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat (3) KUHP subs pasal 181 jo 55 KUHPidana,” ujar Kompol Siti Rohani saat menggelar rekonstruksi secara runut dua hari lalu, Jumat (24/1/25).
Dikatakan Rohani, dalam rekonstruksi itu Joe Frisco Johan dan 5 orang tersangka lain memperagakan seluruh rangkaian penganiayaan yang dialami korban.
Kemudian, para lokasi TKP kedua di pinggir jalan raya yang terletak di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Dua pelaku yang memiliki berperan untuk membuang, mempraktekkan detik-detik pada saat korban dibuang dalam kondisi tidak bernyawa.
Kompol Siti Rohani mengatakan seluruh rekonstruksi yang digelar oleh pihaknya bersesuaian dengan hasil BAP Polisi.
Rekonstruksi ini dihadiri oleh penyidik, personel Polres Siantar dan Polres Tanah Karo, tim Inafis, jaksa penuntut umum, penasehat hukum korban, penasehat hukum tersangka, dan para saksi. (matius/hm18)